BCN Indonesia – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam bakal membuat aturan untuk Kendaraan Mati Pajak Tidak Boleh Isi Premium di SPBU di Batam lagi isi BBM jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Kami akan membuat aturan bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak atau yang pajaknya mati, maka tidak akan dilayani untuk membeli premium di SPBU,” kata Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, Sabtu 2 Oktober 2021.
Pasalnya kata Gustian Riau, kendaraan yang mati pajak itu banyak disalahgunakan untuk mencari keuntungan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat banyak.
“Salah satu kendaraannya adalah seperti motor Suzuki Thunder dan mobil yang tangkinya dimodifikasi, ini tidak akan lagi dikasih membeli BBM jenis premium,” ucap Gustian Riau.
Disampaikan Gustian Riau, para pelaku pelangsir BBM subsidi itu banyak modus yang mereka lakukan dan hasilnya kadang dijualnya sendiri secara eceran dan juga ada yang menjual kepada penampungnya.
“Semua kendaraan yang mengisi BBM jenis premium di SPBU petugas mencatat nopol kendaraannya, jadi bagi kendaraan yang melakukan pengisian berulang kali dan keliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya, maka itu sudah ada dicatatan kami,” ungkapnya.
Dia mengakui, saat ini penyebab terjadinya antrian panjang kendaraan yang ingin mengisi premium di SPBU adalah karena petugas melakukan pencatatan nomor kendraan satu persatu, guna untuk memantau kendaraan yang melakukan pelangsiran premium.
“Jadi pelakunya tidak bisa lagi mengelak, karena sudah ada di catatan kita. Inilah salah satu tindak lanjut yang kita lakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan premium oleh masyarakat,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam dan Pertamina menangkap sejumlah kendaraan pelangsir BBM jenis premium di sejumlah SPBU di Kota Batam, Kamis 30 September 2021 sore.
Kendaraan pelangsir premium itu kedapatan langsung oleh Disperindag bersama Pertamina saat melakukan sidak di SPBU Sukajadi, SPBU Kabil dan SPBU Tiban 3 Kecamatan Sekupang.
Kendaraan yang ditangkap itu adalah mobil sedan yang tangkinya dimodifikasi dan membawa jerigen serta motor Suzuki Thunder. Semua kendaraan yang kedapatan melakukan aktivitas ilegal itu langsung dibawa oleh petugas.
sumber: posmetroindonesia.com