• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Kepala Satpol PP Bintan Suwarsono Diduga Terlibat Mafia Tanah

BCN Indonesia by BCN Indonesia
29 Juli 2022
in News
0 0
Kepala Satpol PP Bintan Suwarsono Diduga Terlibat Mafia Tanah
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Oknum Mantan Lurah SHR dan Mantan Lurah Plt. MJO (inisial) di Kelurahan Sei Enam Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, yang menjabat sekitar pada tahun 2004 – 2010 ini diduga terindikasi kuat terlibat dan bekerjasama dengan praktik mafia tanah di wilayah masyarakat Kelurahan Sei Enam, dimana pihak mantan Lurah tersebut diduga menerbitkan surat tanah palsu yang sampai saat ini tidak terdaftar atau tidak ter-register di Kantor Kelurahan Sei Enam yang sudah di cek secara berkala.

Penjualan tanah atas nama Bapak Nurman kepada pembeli yang bernama Bapak Hj. Abdul Malik selaku pemilik tanah tersebut diduga mantan Lurah tersebut tidak meninjau terlebih dahulu letak lokasi tanah dan diduga langsung melakukan pembuatan surat tanah palsu yang tidak di daftarkan secara langsung ke arsip di Kelurahan Sei Enam dan Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, berdasarkan informasi, data, dan wawancara yang sudah diterima dari sumber yang dapat dipercaya, tanah tersebut yang sudah di terbit kan oleh mantan Kepala Lurah Sei Enam tersebut adalah milik saudara Bapak Hj. Abdul Malik. (28/7/22).

Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK), Kabupaten Bintan, Darmansyah bersama dengan Tim investigasi nya menyebutkan secara tegas bahwa “Mafia tanah ini diduga telah bekerjasama dengan berbagai pihak-pihak terkait Diduga untuk melakukan pemalsuan dokumen sertifikat tanah atau dengan sertifikat ganda”.

“Dijelaskan lebih lanjut lagi, oleh Darmansyah bersama dengan tim investigasi nya, sesuai dengan ketentuan pidana yang tertuang didalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan, bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

“Adapun Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana,”.

Berdasarkan informasi, data, dokumen dan sekaligus wawancara yang telah dikumpulkan oleh Ketua LKPK Kabupaten Bintan, Darmansyah bersama dengan tim investigasi nya, berdasarkan Keterangan yang diperoleh dari Bpk Hj. Abdul Malik bahwa ini sudah ada unsur penipuan dan permainan dalam pembuatan surat tanah saya, ini harus saya laporkan kepada pihak berwajib dan harus di tindak lanjuti secara hukum karena yang dirugikan besar itu adalah saya, uang saya sudah habis untuk membeli tanah itu ” Pungkasnya.

Darmansyah bersama dengan tim nya itu pun, akan mendampingi saudara Hj. Abdul Malik untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan membawa bukti-bukti yang sudah dikantongi nya salah satu nya adalah penandatanganan surat tanah dan stempel yang sudah disahkan oleh mantan Lurah dan mantan Plt. Lurah tersebut.

Namun, untuk menindaklanjuti temuan itu, Ketua LKPK Kabupaten Bintan, bersama dengan Tim nya meminta kepada Kapolres Bintan dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar segera mengusut tuntas dan segera menyelesaikan kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Sei Enam Kabupaten Bintan.

( RP )

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Karimun Video Perkelahian Wanita
News

Respon Cepat Polres Karimun Atas Video Viralnya Perkelahian 2 Wanita

30 September 2023
Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut
News

Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut

29 September 2023
Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM
News

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM

28 September 2023
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia
News

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

28 September 2023
Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia
News

Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia

27 September 2023
Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Next Post
Diduga Kadispora Kepri Bungkam Terkait Belanja Tidak Terduga Sebesar Rp4.739.018.200,00 Tidak Sesuai Ketentuan

Diduga Kadispora Kepri Bungkam Terkait Belanja Tidak Terduga Sebesar Rp4.739.018.200,00 Tidak Sesuai Ketentuan

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In