BCN Indonesia – Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2020 Bahwa dalam penerimaan dana SPP yang berasal dari peserta Didik, terdapat kebijakan bahwa atas peserta didik yang tidak mampu dilarang untuk dipungut SPP.
SMAN 14 Batam masih menerima dana SPP dari peserta didik tidak mampu di Kota Batam, Yang mana telah diketahui bahwa SMAN 14 Batam masih memberlakukan pungutan dana SPP kepada peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu secara ekonomi.
Pengenaan tarif pada SMAN 14 Batam kepada peserta didik tidak mampu tersebut diberlakukan dengan tarif yang berbeda-beda sebagai bentuk penyesuaian terhadap kemampuan masing-masing orang tua/wali peserta didik.
Dari data yang didapatkan oleh Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI TA. 2021 Bahwa SMAN 14 Batam yang beralamat di Jl. Tamalatea, Tj. Sengkuang, Kec. Batu Ampar, Kota Batam pada Semester II sebanyak 48 Orang terdapat pungutan sebesar Rp. 70.000,00 ribu rupiah.
Tanggal 31/10/2022, Redaksi melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Kepala Sekolah SMAN 14 Batam terkait sebuah temuan pembelian alat multimedia sebesar Rp. 18.000.000 serta dana Bos dan SPP mengatakan ya Dik dulu sudah kita konfirmasi
“ya Dik dulu sudah kita konfirmasi” Kata kepala sekolah SMAN 14 Batam
Adanya dugaan yang kuat bahwa kepala Sekolah SMAN 14 Batam melanggar Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2020 yang mana Bahwa kepala sekolah SMAN 14 Batam masih memungut siswa tidak mampu secara tarif yang Berbeda-beda.
Penulis : Red
Berita Part : 1
Bersambung…..