BCN Indonesia – Adanya dugaan bahwa SMAN 14 Batam telah melakukan pemungutan Uang SPP pada siswa tidak mampu yang jumlah nilainya Fantastis.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2020 Bahwa dalam penerimaan dana SPP yang berasal dari peserta Didik, terdapat kebijakan bahwa atas peserta didik yang tidak mampu dilarang untuk dipungut SPP.
Tetapi SMAN 14 Batam masih menerima dana SPP dari peserta didik tidak mampu di Kota Batam, Yang mana telah diketahui bahwa SMAN 14 Batam masih memberlakukan pungutan dana SPP kepada peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu secara ekonomi sebanyak 48 orang dengan nominal Rp. 70.000 ribu per bulan pada Semester II.
Melalui pesan Whatsapp pada tanggal 1 November 2022, BCN Indonesia juga melakukan konfirmasi kepada Kepala sekolah SMAN 14 Batam terkait adanya pungutan SPP yang diduga Pungutan liar serta Berapa jumlah siswa yang mendapatkan dana Bos pada tahun 2022 mengatakan maksudnya apa Dik, maaf sayavkurang paham.
“maksudnya apa Dik, maaf sayavkurang paham” Kata kepala sekolah SMAN 14 Batam
Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Batam Gencar-gencarnya melakukan tindak pidana korupsi berupa Dana Bos yang mana bahwa Kejaksaan Negeri Batam telah berhasil mengungkap adanya Korupsi pada SMAN 1 Batam dan SMKN 1 Batam.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Batam juga harus melakukan tindakan kepada Sekolah-sekolah yang melakukan Pungutan SPP pada siswa tidak mampu yang mana telah melanggar peraturan Gubernur terutama SMAN 14 Batam yang melakukan Pungutan SPP siswa tidak mampu.
Sementara itu, Yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korupsi adalah: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan belum dimintai keterangan terkait adanya pungutan SPP pada siswa tidak mampu di SMAN 14 Batam.
Penulis : Red
Berita Part : 2