TANJUNGPINANG – Pembangunan proyek Gurindam 12 Kota Tanjungpinang baru – baru ini menjadi sorotan publik, terindikasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksanaan pekerjaan yang patut dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Kepri.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( DPD GMNI ) Kepri, Hasnul H.Mahubessy, Mengatakan, Pembangunan proyek Gurindam ini patut ditelusuri pelanggarannya oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan proyek pemerintah yang mengunakan material secara ilegal, (13/7/2023).
“Kita juga sangat mendukung pembangunan pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau untuk memajukan sektor pembangunan berdampak terhadap kemajuan perekonomian, namun harus dikelola dengan regulasi yang baik, jangan malah melanggar hukum atau menjadi aktivitas ilegal “Ucapnya. (13/7/2023).
Hasnul H.Mahubessy, menegaskan, jangan sampai ada pembiaran, Sehingga tidak menimbulkan dampak dan kesan yang dianggap bisa merugikan pihak manapun, adapun proyek pembangunan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang yang mengunakan anggaran APBD Kepri dengan menelan anggaran fantastik juga telah menjadi sorotan masyarakat publik.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami, Bahwa material tanah untuk bahan penimbunan proyek Gurindam 12 diduga tidak mengantongi izin, ” kata Hasnul.
Lebih lanjut, Hasnul mengatakan, jangan sampai ada biaran pekerjaan/proyek tanpa mengatongi izin, apalagi ini proyek pemerintah “jelas Hasnul.
“Aktfitas kegiatan pengerukan tanah di wilayah Pelabuhan Tanjung Kuku Kabupaten Bintan ini harus benar – benar dipastikan keberadaan perizinan yang dimiliki oleh pihak kontraktor, sehingga tidak menimbulkan polemik ditengah – tengah masyarakat”Tegasnya.
“Jangan sampai terjadi kesan dimata publik, adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kegiatan tersebut dan jangan sampai hukum tumpul Ke atas tajam kebawah,” Tutup Hasnul.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana kegiatan/kontraktor proyek pembangunan Gurindam 12 Tanjungpinang yang disebut – sebut bernama Akim belum berhasil ditemui oleh media ini untuk dimintai keterangannya. (Red)
*Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia*
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia