BCN Indonesia – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Batam, Diki Candra menyampaikan bahwa kejaksaan negeri batam dan Pengadilan Negeri Batam telah melakukan industri hukum dan memperjualkan hukum dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)atas nama Dyah Trihastuti(14/7/2023).
Sidang pembacaan Dakwaan dan pemeriksaan di proses Rabu, 12 April 2023, jam 14:00 s/d 14:30 dan Rabu, 03 Mei 2023 10:00 dipimpin oleh majelis Hakim Pengadilan negeri Batam Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu, Edy Sameaputty Panitra Peganti Bambang Fajar Marwanto dan Penuntut Umum Samuel Pangaribuan Nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Diki candra mengatakan, Majelis Hakim menuntut rabu, 31 Mei 2023 menyatakan terdakwah DYAH TRIHASTUTI bersalah dengan pidana penjarah 2 (dua) tahun dan 6 (Enam) Bulan denda Rp.50.000.000,- (Lima juta rupiah) subsider 2(dua) bulan.
Lanjut, Dyah Trihastuti bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan, dan memberikan yang di imingi pekerjan oleh calo/terdakwah atas nama Susi Nurkomlasari dan Siti Nur Chotimah sebagai korban.
Ketua DPC GMNI Batam menduga Kejaksaan dan Pengadilan Batam melihat terlalu mitigasi Hukum dan krusial yang diputuskan oleh pengadilan Batam, segalah sesuatu yang berbentuk mengirim ataupun mendatangkan pekerja secara elegal termaksud pada tindakan dari trafficking di Indonesia sudah jelas melanggar UU Hak Asasi Manusia secara sengaja dikirim keluar negri Singaopre termaksud dalam pelanggaran HAM Berat.
Lanjut diki, menduga kejaksaan negeri batam dan Pengadilan negeri batam melakukan industri hukum fan memperjual belikan hukum dimana tidak mempertimbangkan lebih jauh berpikir secara nalar sehat sehingga penuntut dan hakim terlalu terkesan bermain-main dalam mengambil keputusan tindak pidana perdagangan orang(TPPO).
Ketua DPC GMNI Batam meminta dengan tegas kepada Pengadilan Pengawas Pengadilan Tinggi kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk memeriksan kejaksaan negeri batam dan pengadilan negeri batam yang telah melakukan Praktek Hukuman Industrial secara terstruktur ditubuh Kejaksaan negeri Batam dan Pengadilan negeri Batam dalam Nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Btm tindak pidana perdagangan orang.
Masih kata diki “Jelas tindakan sudah menjadi Atensi untuk diparangi ditengah-tengah masyarakat batam kota persinggahan penyebrangan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan di janjikan pekerjaan yang tidak jelas menjadikan data kerja paksa dan praktik perbudakan diluar negri jika hukum ringan tidak membuat efek jerah terhadap pelaku”.
Lanjut diki kepada awak media, “DPC Gmni Batam akan menyurati Komisi Yudisial Hakim RI dan Janwas Kejagung RI, Aswas Kejagung RI, Komjak KKRI, Komisi Kejaksaan RI, Menko Polhukam, BP2MI, PRESIDEN RI, untuk benar mengawal melawan pelaku sindikat perdagangan orang (TPPO) yang dibekingi Oknum aparat Mafia sampai proses HUKUM di batam, Indonesia” tutup diki.
Sebelumnya dewan pimpinan cabang telah menyurati secara resmi ke kejaksaan tinggi kepri akan tetapi tidak mendapat respon. (Red)