BCN Indonesia – Dengan adanya pemberitaan yang dilakukan oleh BCN Indonesia terkait dugaan adanya unsur Tindak Pidana Korupsi pada dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman Lingga tahun 2021 sebesar Rp. 105.425.000,00 juta rupiah ternyata sudah sesuai dengan prosedur yang telah di verifikasi pencairan dana SPJ tagihan iklan.
Ketika di telusuri terkait juga dengan Media yang telah di bayarkan oleh dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman Kabupaten Lingga di tahun 2021, bahwa media tersebut berbadan hukum (PT) dan tidak adanya media yang Fiktif.
Pemberitaan yang telah di terbitkan oleh BCN Indonesia bahwasanya terdapat sebuah kekeliruan yang di tulis oleh Tim BCN Indonesia terkait judul berita yang tertulis adanya “Tinggal Gelar Tersangka”, Dari pemberitaan tersebut bahwasanya belum masuk ke Tahap tersebut, dan itu kesalahan dari tim BCN Indonesia.
Menurut pemberitaan dari awal hingga Akhir yang di terbitkan oleh BCN Indonesia, Memang tidak sesuai dengan data yang tertulis “Korupsi, yang diduga mengarah kepada Sekwan DPRD Kabupaten Lingga serta membuat foto yang seakan menyudutkan sekwan DPRD Kabupaten Lingga, Ketua DPRD Lingga dan Bupati Lingga terhadap Dugaan Korupsi di tahun 2021 pada dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman Lingga.
Atas pemberitaan yang di tayangkan BCN Indonesia dengan “Dugaan Korupsi” Memang benar dalam data BCN Indonesia tidak disebutkan adanya tulisan “Korupsi” yang melainkan hanya tulisan pemborosan keuangan daerah.
Untuk itu, terkait pemberitaan yang telah di tayangkan oleh BCN Indonesia yang sudah sampai periode kepanjangan, Tim investigasi data BCN Indonesia telah mendapatkan kekeliruan yang telah di telaah manajemen BCN Indonesia terkait tinggal gelar tersangka serta Berita-berita yang sudah tayang, dengan hal itu kami meminta atas nama Redaksi BCN Indonesia meminta maaf atas pemberitaan tersebut.
(Red)