BCN Indonesia – Melalui surat ini, Saya atas Nama: Hendro/Songku (PELAPOR) melakukan KLARIFIKASI dan HAK JAWAB Terhadap Pemberitaan Redaksi bcnindonesia.com, yang terbit pada Senin, 28 November 2022, dengan Judul: “Maraknya penimbunan Bakau (Mangrove) di Bintan, Diminta Polres Bintan Bertindak”
Sehubungan dengan Berita Redaksi bcnindonesia.com tersebut, terdapat sejumlah kesalahan YANG tidak sesuai fakta, hingga berita yang ditulis Wredaksi bcnindonesia.com Mis-infromasi dan Dis-infromasi.
Adapun sejumlah kesalahan informasi dan tidak sesuai dengan fakta di pemberitaan Redaksi bcnindonesia.com ini antara lain:
Paragraf I dan Paragraf IV
“Aktivitas penimbunan yang mengganggu dan merusak habitat hutan mangrove atau bakau menjadi wabah di wilayah Kabupaten Bintan khususnya di daerah Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur. Dugaan aktivitas tersebut telah terjadi karena banyaknya yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan atau menyalahi beberapa ketentuan-ketentuan yang berlaku karena adanya dugaan permainan mata antara oknum-oknum terkait dengan beberapa para pengusaha, diharapkan agar Polres Bintan bisa mengusut tuntas dan bertindak secara tegas untuk para oknum dan para pelaku pengusaha dalam melakukan kerusakan ekosistem laut yang melakukan penimbunan Mangrove atau hutan bakau di wilayah pesisir Kabupaten Bintan”.
Paragraf IV
“Maraknya aktivitas penimbunan mangrove atau pohon bakau di wilayah Kabupaten Bintan dari tangan-tangan para oknum dan para pengusaha adalah perbuatan yang keji dan tidak patut untuk dilakukan, salah satu dari pengusaha tersebut yang sering dikenal adalah Hendro/Songku, inilah yang menjadi tanda tanya besar bagi para masyarakat setempat, karena timbulnya Abrasi (pengikisan daratan), padahal jika dilihat kawasan mangrove atau hutan bakau tersebut menjadi tempat berkembang biaknya ikan dengan cara bertelur, tempat terumbu karang, udang dan biota laut lainnya tetapi telah banyak dirusak akibat penimbunan yang dilakukan mereka”.
Bahwa Tidak benar ada penimbunan dan pengrusakan Hutan Mangrove di kawasan lahan milik PELAPOR sebagaimana yang diberitakan Redaksi bcnindonesia.com pada Pargraf I dan Paragraf IV.
Bahwa aktivitas penimbunan hutan Mangrove sebagaimana yang dituduhkan ke PELAPOR sebagai pemilik lahan adalah salah dan tidak sesuai fakta. Karena kebun milik PELAPOR sendiri yang berada di RT 2/RW 2 Kelurahan Sei Enam Kecamatan Bintan Timur, merupakan kebun yang sudah turun temurun dan ditanami sejumlah tanaman keras seperti, Pokok Nangka, Kelapa, Jengkol dan tanaman lain yang sampai saat ini tumbuh subur.
Bahwa tuduhan tanpa dasar dengan menyebut nama PELAPOR melakukan penimbunan hutan Mangrove tanpa izin merupakan Opini sesat Wartawan yang tidak melakukan klarifikasi dan konfrimasi ke lokasi, hingga mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik tanpa fakta dan melanggar Hukum.
Hal itu terlihat pada kalimat, “Adanya dugaan permainan mata antara oknum-oknum terkait dengan beberapa para pengusaha,” dikaitkan dengan Paragraf IV baris 5 dan 6 yang menyebut nama PELAPOR adalah tuduhan yang tidak benar, karena (PELAPOR) tidak pernah melakukan penimbunan hutan Mangrove.
Dan jika benar ada permainan atau “Main Mata” atas berita yang dimuat, harusnya Wartawan Redaksi bcnindonesia.com menyebut dan menguraikan serta menampilkan bukti bagaimana permainannya.
Paragraf V Baris 6 dan 7
“Dampak besar…………………………….. Seharusnya para pengusaha seperti Hendro/Songku perlu memahami bagaimana menjaga habitat ekosistem laut dan memperdulikan lingkungannya”.
Bahwa PELAPOR yang tidak Pernah melakukan Penimbunan sebagaimana yang dituduhkan wartawan-Redaksi bcnindonesia.com, justeru pedulikan Lingkungan.
Bahwa menuduh PELAPOR melakukan penimbunan tanpa data dan fakta sebagai mana berita wartawan-Redaksi bcnindonesia.com adalah delik pidana (Fitnah) dan pembunuhan karakter yang mengarah ke pribadi.
Paragraf VI
“Saat diwawancarai oleh BCN Indonesia dari salah satu masyarakat nelayan setempat yaitu berinisial BT beliau mengatakan bahwa………………….dst”. Adalah (Sumber anonim) yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab yang dimuat wartawan Redaksi bcn indonesia.com. Karena, bukan merupakan KORBAN (Victim) atau Whistleblower yang harus dilindungi dan namanya diinisialkan dalam produk karya Jurnalistik.
Paragraf VII
“Dari hasil investigasi Media BCN Indonesia, Jurnalis telah melihat secara langsung di lokasi penimbunan Mangrove atau hutan Bakau itu yang terletak di daerah kawasan Kelurahan Sei Enam, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, terdapat plang dan beberapa patok dengan kepemilikan lahan pribadi A.n Hendro/Songku yang sangat dekat jaraknya dengan pesisir pantai padahal sudah jelas diketahui bahwa di sekeliling pantai terdapat Mangrove atau hutan bakau yang sedang tumbuh untuk melindungi ekosistem laut”.
Bahwa Informasi wartawan-Redaksi bcnindonesia.com ini, yang menyebut “Jurnalis telah melihat secara langsung di lokasi penimbunan Mangrove atau hutan bakau” Adalah Bohong dan Informasi Palsu (Hoax), karena di lokasi sendiri tidak ada penimbunan, tetapi merupakan kebun yang ditanami tanaman keras.
Bahwa, sejumlah warga yang tinggal dan bermukim serta berkebun di lokasi kawasan yang dituduhkan Wartawan Redaksi bcnindonesia.com, juga menyatakan, tidak pernah ditemui (Ditanya atau dikonfrimasi) Wartawan Redaksi bcnindonesia.com di lokasi.
Bahwa Berita yang menyebut “Terdapat Plang dan beberapa patok dengan kepemilikan lahan pribadi A.n Hendro/Songku yang sangat dekat jaraknya dengan pesisir pantai,” Adalah benar, Karena memang lokasi kebun yang sudah kelola bertahun-tahun dan di tempati sejumlah warga di lokasi adalah dipesisir pantai, Tetapi tidak terdapat penimbunan bakau atau Mangrove di kawasan tersebut.
Bahwa, seharusnya, jika benar wartawan-Redaksi bcnindonesia.com datang ke lokasi, Harus dibarengi dengan pengambilan Dokumentasi serta menanyakan sejumlah warga yang juga memiliki lahan kebun serta rumah di kawasan tersebut.
Paragraf VIII
“Lanjut, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp oleh media BCN Indonesia kepada Pengusaha terkenal tersebut yaitu Hendro/Songku hanya bungkam dan tidak ada sedikitpun balasan terkait penimbunan Mangrove atau hutan bakau yang dilakukannya,”
Bahwa upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan-Redaksi bcnindonesia.com kepada PELAPOR setelah berita diterbitkan pada 28 adalah hal yang salah dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik.
Bahwa menyatakan “Bungkam tidak ada sedikitpun balasan terkait penimbunan Mangrove atau hutan bakau yang dilakukannya,” adalah Etika yang salah dan tidak menghormati Hak Narasumber serta terkesan memaksakan pertanyaannya harus dijawab.
Bahwa penulis berita yang disebut Redaksi bcnindonesia.com (Tim) dan tidak mencantumkan nama Jurnalis, Editor, yang melakukan Penulisan, Editing sebagai orang yang bertanggung jawab adalah menyalahi etika jurnalistik.
Atas uraian tersebut, PELAPOR mengajukan SOMASI dan HAK JAWAB ke Redaksi bcnindonesia.com, agar:
1.Memuat HAK JAWAB PELAPOR ini SEBAGAI KLARIFIKASI pada tautan berita yang dimuat sebelumnya.
2.Memulihkan nama baik PELAPOR atas berita yang tidak benar dimuat di bcnindonesia.com dengan “PERMINTAAN MAAF”.
4.Melaporkan Berita wartawan-Redaksi bcnindonesia.com ke DEWAN PERS untuk dilakukan pemeriksaan (Telaah) atas produk jurnalistik serta Kompetensi Wartawan dan Redaksi bcnindonesia.com atas pemberitaan yang dibuat.
5.Jika SOMASI dan HAK JAWAB INI Tidak dimuat Redaksi bcnindonesia.com, DENGAN SEGERA, selanjutnya PELAPOR akan menempuh JALUR HUKUM PIDANA ATAU PERDATA.
Demikian SOMASI dan HAK JAWAB ini kami sampaikan
Pelapor
(Hendro/Songku)