BCN Indonesia – Sehubungan dengan adanya pemberitaan di Media bcnindonesia.comtanggal 16 Maret 2023 dengan judul : Parah, Diduga Dinas Kesehatan Bintan Gunakan Uang APBD Untuk Bayar Utang ke Bank, bersama ini dapat kami sampaikan bahwa ini merupakan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI.
Terhadap temuan ini sudah kami tindaklanjuti sesuai dengan arahan dari pihakBPK RI dan pihak Inspektorat Kabupaten Bintandan tindaklanjut temuan tersebut telah diterima oleh pihak BPK RI.
Dapat kami sampaikan bahwa Dinas Kesehatan tidak menggunakan uang APBD untuk melakukan pembayaran pinjaman pegawai ke Bank melainkan membantu pegawai untuk menyetor pinjamannya ke Bank dari gaji pegawai bersangkutanyang diterimanya setiap bulan.
Hal ini kami lakukan sudah dengan persetujuan Pegawai yang bersangkutan.
Dengan adanya temuan tersebut maka Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan telah melakukan sesuai rekomendasi oleh pihak BPK RI yaitu melakukan peninjauan kembali terhadap proses pembayaran angsuran pinjaman pegawai ke Bank.
Berdasarkan instruksi Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan dan BKAD Kabupaten Bintan mulai tahun 2022 Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan sudah tidak melakukan pembayaran pinjaman pegawai keBank, dan saat ini seluruh Pegawai melakukan pembayaran secara mandiri ke Bank dimana mereka meminjam.
Saya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan juga sudah memberikan instruksi kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatanagar dapat melaksanakanpengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlakudengan penuh tanggungjawabdan tidak melakukan pembayaran angsuran pinjaman pegawai lagi dimasa yang akan datang.
Demikian yang dapat saya sampaikan sebagai bentuk klarifikasi terhadap pemberitaan yang terbit.
Klarifikasi Dinaa Kesehatan Kabupaten Bintan