BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan terkait pembayaran kerjasama Iklan/Banner tahun 2021 pada dinas Perkim Kabupaten Lingga yang nilainya sangat fantastis mencapai kurang lebih Rp. 105.425.000,00 juta diduga sangat membebani keuangan Daerah.
Berdasarkan data yang dimiliki BCN Indonesia bahwa dari pernyataan PPTK Pembayaran belanja publikasi media iklan/banner berdasarkan pesanan dari penyedia yang tidak disesuaikan dengan SSH.
Akan tetapi, Berdasarkan Peraturan Bupati Lingga nomor 112 tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga SSH Pasal 2 menyebutkan Media belum terverifikasi dalam tayangan iklan per hari sebesar Rp. 50.000,00, Media terverifikasi dalam tayangan iklan per hari sebesar Rp. 75.000,00, Media terverifikasi Faktual dalam tayangan iklan per hari sebesar Rp. 100.000,00.
Namun terdapat salah satu media di Kabupaten Lingga yang belum terverifikasi yang mendapatkan pembayaran iklan ucapan mencapai puluhan juta rupaih. Padahal ketika di telusuri oleh tim BCN Indonesia bahwa media tersebut tidak ada atau diduga tidak memiliki wujud media.
Dalam dugaan yang kuat, Adanya permainan yang dilakukan oleh PPTK dan Kepala dinas Perkim atas pembayaran iklan banner pada media tersebut, Sehingga PPTK dan Kepala Dinas perkim Lingga diduga menggunakan jabatan demi kepentingan Pribadi.
Salah satu Lembaga Komnas LP-KPK Invit Tipikor Bapak Tan yang berada di Kepri saat dijumpai oleh tim Redaksi BCN Indonesia di Sate Kendal Orchid mengatakan “Berdasarkan pemberitaan dan Data, Ini sangat fatal dan mengakibatkan pemborosan keuangan daearh, Sebagaimana PPTK dan Pengguna Anggaran harus memahami Peraturan yang ada, Tidak semena-mena mengambil Kebijakan atas jabatan yang ada”.
“Terkait penelusuran oleh Redaksi BCN Indonesia bahwa media tersebut tidak ada, Berarti adanya dugaan permainan PPTK dan Mantan Kadis Perkim yang mana dikategorikan adanya dugaan unsur Korupsi”. Katanya
Masih kata dia “Atas pemberitaan dan Data dari BCN Indonesia, Kita akan membuat Laporan kepada Kejaksaan Negeri Lingga dan tembusan kepada Kajati dan Jaksa Agung Sebagaimana hal tersebut adanya pelanggaran Hukum yang diduga diperankan oleh PPTK dan Mantan Kadis Perkim Lingga”.
Hingga berita ini di Publikasikan, Kepala dinas Perkim yang kini menjabat sebagai Sekwan di DPRD Kabupaten Lingga belum dimintai keterangan atas adanya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dan membebani keuangan daerah tahun 2021 senilai Rp. 105.425.000,00 juta.
Penulis : Red
Berita Bersambung…..