BCN Indonesia – Menindaklanjuti Pemberitaan Ke Tiga ( 3 ) Terkait Penyalahgunaan Keuangan di Sekretariat DPRD Karimun yang telah di tindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Karimun dan Diduga hanya Menumbalkan satu Tersangka terkait Pencairan SPP-LS.
Berdasarkan Hasil pemeriksaan dokumen Pencairan SP2D LS Bendahara (Gaji) Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun 2020, dan perhitungan gaji dan tunjangan DPRD yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tahun 2020, menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pencairan SP2D LS Bendahara (Gaji) Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp5.674.775.869,00 dengan rincian sebagai berikut:
Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD telah melakukan penarikan uang dari rekening giro DPRD untuk kelebihan pencairan SP2D LS Bendahara (Gaji) sebesar Rp5.674.775.869,00 tersebut. Atas penarikan uang tersebut, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD telah penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp3.097.800.000,00 dengan rincian sebagai berikut.
Dari nilai kelebihan dan Pengembalian yang telah disetor tersebut, masih terdapat sisa sebesar Rp2.576.975.869,00 (Rp5.674.775.869,00 – Rp3.097.800.000,00) yang belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah.
Hasil wawancara lebih lanjut dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tahun 2020 diketahui bahwa uang sebesar Rp2.576.975.869,00 digunakan untuk penyetoran pinjaman kepada pihak lain oleh Bendahara Pengeluaran. Kelebihan pencairan gaji dan tunjangan DPRD dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dengan menambahkan nilai tunjangan DPRD
di SPP-LS dan SPM-LS menjadi lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan.
Untuk penandatanganan SPP-LS dan SPM-LS oleh Pengguna Anggaran pada bulan Januari s.d. April 2020, Bendahara Pengeluaran melakukan penambahan nilai tunjangan DPRD lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan berdasarkan dokumen perhitungan Gaji dan Tunjangan DPRD. SPP-LS dan SPM-LS tersebut diinput dalam aplikasi SIMDA Keuangan
dan disampaikan ke BPKAD untuk pengajuan pencairan SP2D. Pada saat penandatanganan SPP-LS dan SPM-LS untuk bulan Mei s.d. Agustus 2020, Bendahara Pengeluaran masih menginput nilai tunjangan DPRD lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan, yaitu lebih besar dari hasil perhitungan dalam dokumen perhitungan ke aplikasi SIMDA Keuangan untuk dicetak. Namun, untuk memperoleh persetujuan SPP-LS dan SPM-LS dari Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran mengubah nilai Gaji dan Tunjangan DPRD di SPP-LS dan SPM-LS yang dicetak tersebut, disesuaikan dengan hasil perhitungan berdasarkan dokumen
perhitungan yang sebenarnya.
Namun, untuk pengajuan pencairan SP2D di BPKAD, Bendahara Pengeluaran tidak menggunakan SPP-LS dan SPM-LS yang telah mencantumkan nilai yang benar tersebut. Melainkan, Bendahara Pengeluaran menandatangani SPP-LS dan SPM-LS awal yang
mencantumkan nilai yang lebih besar dari hasil perhitungan dalam dokumen perhitungan tanpa sepengetahuan Pengguna Anggaran.
Hasil Pemeriksaan BPK RI Bendahara pengeluaran menyatakan bahwa pengajuan SPP-LS dan SPM- LS yang diubah tersebut telah diverifikasi oleh PPK.
Hasil wawancara Berdasarkan BPK RI Bahwasanya Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD, diketahui kelebihan pengajuan Gaji dan Tunjangan DPRD Tahun 2020 baru diketahui pada bulan April 2020.
Tetapi, Berdasarkan Hail Pemeriksaan BPK RI Bahwa Pengajuan Gaji dan Tunjangan DPRD Karimun Tahun 2020 Sampai Bulan Oktober, Sementara itu, Sekretaris DPRD Karimun sudah mengetahui pada Bulan April 2020.
Saat dikonfirmasi dengan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran mengakui ada kesalahan sistem atas kelebihan pengajuan nilai SPP-LS dan SPM-LS Gaji bulan Januari s.d. April 2020 sehingga nilai gaji yang diajukan melebihi dari yang seharusnya dibayarkan kepada penerima.
Setelah mengetahui adanya kelebihan tersebut, Pengguna Anggaran telah meminta Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pengembalian ke rekening Kas Umum Daerah. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyampaikan bukti penyetoran pengembalian, namun Sekretaris DPRD tidak mengetahui bukti pengeluaran yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak berdasarkan uang yang masuk ke rekening Kas Umum Daerah.
Sekretaris DPRD lebih lanjut menjelaskan bahwa dikarenakan adanya informasi dari BPKAD, bahwa pengembalian yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran pada bulan April 2020 tidak diterima di rekening Kas Umum Daerah, Pengguna Anggaran kembali melakukan pemanggilan kepada Bendahara Pengeluaran untuk menanyakan kembali terkait kebenaran nilai yang dikembalikan tersebut. Bendahara kemudian melakukan penyetoran pengembalian kembali ke rekening Kas Umum Daerah dan nilai yang dapat diyakini diterima pada rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp3.097.000.000,00.
Selanjutnya, dikarenakan adanya kejadian kelebihan pengajuan gaji yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran pada bulan Januari s.d. April 2020, maka Pengguna Anggaran melakukan pengecekan atas nilai yang diajukan Untuk SPP-LS dan SPM-LS Gaji dan Tunjangan DPRD bulan Mei s.d. Agustus 2020. SPP-LS dan SPM-LS Gaji dan Tunjangan DPRD tersebut diajukan melalui Pembuat Daftar Gaji. Nilai yang awal diajukan kepada
PA untuk SPP-LS dan SPM-LS Gaji dan Tunjangan DPRD bulan Mei s.d. Agustus 2020 adalah sebesar nilai riil gaji yang sesuai dokumen perhitungan melalui Pembuat Daftar Gaji. Namun, dalam perjalanan saat pengajuan SPP-LS dan SPM-LS ke BUD, nilai Gaji dan Tunjangan tersebut diubah oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran
melakukan pemalsuan tandatangan Sekretaris DPRD pada SPM-LS.
Hasil konfirmasi dengan Kuasa BUD, diketahui kelebihan pengajuan SPP- LS, dan SPM-LS Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD dari nilai yang seharusnya dibayarkan baru diketahui pada bulan Agustus 2020 saat pengajuan Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD bulan Agustus tidak tersedia lagi anggaran. Kuasa BUD telah melakukan verifikasi atas kelengkapan SPP-LS dan SPM-LS yang diajukan oleh Seretariat DPRD serta melakukan pengecekan ketersediaan uang di Kas Umum Daerah untuk dicairkan. Verifikasi yang dilakukan tidak sampai pada kebenaran nilai gaji yang seharusnya dibayarkan karena pengelolaan
gaji dan tunjangan sudah dikelola oleh OPD.
Kekurangan kas ini telah diungkapkan oleh Inspektorat dalam Laporan Hasil Audit Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan No.LHP/02/II/2021 tanggal 5 Februari 2021. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan surat Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun No.222/SETWAN/800/XI/2020
tanggal 03 November 2020 perihal Laporan rekayasa/pemalsuan tanda tangan Pengguna Anggaran oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD.
Pemeriksaan dilakukan sejak tanggal 23 November s.d. 9 Desember 2020. Berdasarkan laporan tersebut, diketahui bahwa total nilai ketekoran kas dari belanja tidak langsung DPRD Karimun sebesar Rp2.849.999.869,00. Terdapat perbedaan nilai dengan hasil pemeriksaan BPK sebesar Rp273.024.000,00 (Rp2.849.999.869,00 – Rp2.576.975.869,00). Perbedaan sebesar Rp273.024.000,00 tersebut merupakan nilai pajak SP2D yang langsung dipotong saat pencairan oleh BUD, namun diakui sebagai pencairan oleh Bendahara Pengeluaran pada LHP Inspektorat. Selain itu, terdapat perbedaan pada perhitungan gaji dan tunjangan DPRD.
Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pencairan SP2D LS Bendahara (Gaji) yang ditarik tunai oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp2.576.975.869,00 (Rp5.674.775.869,00 – Rp3.097.800.000,00). Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, kelebihan pencairan tersebut Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tahun 2020 belum disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah.
Atas kelebihan pencairan SP2D LS bendahara (Gaji) yang masih dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran tersebut, BPK telah melakukan koreksi atas penyajian saldo Belanja Pegawai, Kas di Bendahara Pengeluaran, dan Beban Pegawai sebesar Rp2.576.975.869,00 pada LRA, Neraca, dan LO Pemerintah Kabupaten Karimun per 31 Desember 2020.
Sementara itu, Pada Tanggal 19 April 2022 mediatrias.com Melakukan Konfirmasi Tertulis kepada Kajari Karimun/Sekretaris DPRD Karimun terkait Korupsi yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SPP-LS Serta UP dan GU Sekretaris DPRD dengan Nomor Surat NO : 129/RED-MT/BTM/IV/2022.
Salah satu Aktivis RCW Kepri Mulkan meminta Kajati Kepri mengambil alih Kasus Dugaan Korupsi yang masif dan tersembunyi di Sekretariat DPRD Karimun terkait SPP-LS dan UP – GU Secara Tuntas.
Masih kata Mulkan, Terkait penanganan Kasus Penangkapan Wakil Bendahara di Sekretariat Karimun beberapa Tahun yang lalu jangan Hanya menyeret tersangka Satu Orang saja, Patut diduga Indikasi Korupsi di Sekretariat DPRD Karimun Banyak yang terlibat terkait Korupsi Penyalah Gunaan Anggaran.
“Jikas Kasus ini tidak bisa di kembangkan oleh Kajari Karimun siapa-siapa saja yang terlibat tidak diungkapkan Makan Mulkan Akan melaporkan Kasus ini Ke Komisi Kajagung dimana Kajari Karimun terkesan Tebang Pilih Mengungkap kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Karimun” ( Red )
BERITA Part 3