BCN Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjajaki proses pembahasan dan pengesahan anggaran terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Penyidikan dilakukan saat KPK memeriksa Prasetio Edi pada Selasa 21 September 2021. Prsetyo dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Development Yoory Corneles Pinontoan ( YRC).
“Prasetio Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) hadir dan membenarkan antara lain bagaimana proses penganggaran oleh Banggar di DPRD DKI Jakarta diusulkan Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal di Perumda Sarana Jaya,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. , Rabu (22/9/2021).
Ali mengatakan, pernyataan Prasetio Edi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu nantinya akan diuji oleh tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Yang jelas keterangan saksi sudah ada di BAP dan saat ini belum bisa kami sampaikan karena akan dibuka seluas-luasnya saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor,” kata Ali.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku dimintai keterangan terkait mekanisme penganggaran terkait pembebasan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, yang berujung kerusuhan.
Prasetio mengaku dimintai keterangan terkait penganggaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di DPRD untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. ). ).
“Ditanya mekanismenya, mekanisme penganggaran dari RPJMD, KUA, RKPD sudah semua,” kata Prasetio usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Menurut Prasetio, DPRD DKI hanya menyetujui besaran anggaran yang dibutuhkan Pemprov DKI untuk pengadaan tanah. Setelah dana disetujui, sisanya menjadi kewenangan Pemprov DKI.
Ia juga meminta agar persoalan pembebasan lahan yang berujung pada sengketa diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, menurut dia, dana yang sudah disetujui diserahkan kepada Anies.
“Ya minta nama (dananya), asalkan digunakan dengan benar, tidak apa-apa lho. Pembahasannya langsung ke Big Bangar, dan di Big Bangar kita ketuk palunya.. Baiklah, sekarang saya tinggalkan saja. ke eksekutif. Eksekutif harus bertanggung jawab,” katanya.
“Intinya pembahasan sudah selesai, tinggal tanya ke Gubernur saja,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP). ) Tommy Adrian (TA). ) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK juga telah menangkap tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tindakan yang dilakukan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 152 miliar.