BCN Indonesia – KPK menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan (Jakarta Selatan). Tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah.
“Dalam kasus ini, tim penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan AS dengan mendatangi langsung kediamannya di kawasan Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/5). /9/2021). ).
Azis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. KPK mengklaim Azis ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur.
“KPK telah melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan keterangan saksi dan pihak terkait dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah,” kata Firli.
Firli menjawab soal alasan Azis dijemput paksa penyidik di rumahnya. Ia mengatakan, penjemputan paksa itu dilakukan penyidik KPK berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau soal subyektif (penahanan), tanya ke penyidik. Jangan tanya ketua. Tidak ada ketua,” katanya.
“Yang jelas memenuhi syarat Pasal 20 UU 8/1981 tentang syarat penahanan,” imbuhnya.
Azis ditahan selama 20 hari ke depan atau terhitung mulai 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Azis sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dengan alasan harus menjalani isolasi mandiri.
Azis harus menjalani isolasi mandiri atau isoman karena satu alasan. Ia mengaku pernah berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan terinfeksi virus Corona.
Alasan itu diungkapkan Azis dalam surat yang dikirimkan ke KPK, Kamis (23/9/2021). Dilihat Awak Media in, Jumat (24/9/2021), Azis meminta pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 4 Oktober 2021.
Namun akhirnya penyidik KPK membawa Azis ke gedung KPK. Hasil tes swab antigen Azis menunjukkan Azis negatif COVID-19.
“Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan bersiap-siap dulu, sambil menunggu kejaksaan. Tes swab antigennya negatif,” kata Wakil Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (24/9).
sumber: detik.com