• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

KPK Pelajari Vonis Azis Syamsuddin Untuk Jerat Tersangka Lain

BCN Indonesia by BCN Indonesia
27 Februari 2022
in News
0 0
KPK Pelajari Vonis Azis Syamsuddin Untuk Jerat Tersangka Lain
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari dan menganalisa vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Analisa dilakukan untuk menemukan pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud, apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (27/2).

Vonis 3 tahun 6 bulan terhadap Azis Syamsuddin sendiri sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Baik Azis maupun tim jaksa KPK tak mengajukan upaya hukum banding.

“Informasi yang kami peroleh, terdakwa M Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Ali.

Ali mengatakan, tim jaksa KPK telah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim. Jaksa berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan hakim.

Ali menyebut, KPK bakal segera mengeksekusi Azis Syamsuddin ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Dengan demikian saat ini perkara Terdakwa M. Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut,” kata Ali.

Sebelumnya, Aziz divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/2). Dia juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Selain itu, Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

sumber: merdeka.com

Tags: Azis SyamsuddinKPKTersangkaVonis Azis SyamsuddinWakil Ketua DPR
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

IPM Kepulauan Riau 2023 Tertinggi Ke-3 Nasional, Gubernur Ansar: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Pihak
News

IPM Kepulauan Riau 2023 Tertinggi Ke-3 Nasional, Gubernur Ansar: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Pihak

26 November 2023
Kanwil Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Tanker Pengangkut BBM
News

Kanwil Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Tanker Pengangkut BBM

19 November 2023
Gedung KECC Karimun Mangkrak
News

Habiskan Rp. 15 M, Proyek Gedung KECC Karimun Mangkrak

18 November 2023
Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang
News

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

3 November 2023
Rapat Paripurna DPR RI Antarkan Tiga Politisi Jadi Anggota PAW DPR RI
News

Rapat Paripurna DPR RI Antarkan Tiga Politisi Jadi Anggota PAW DPR RI

31 Oktober 2023
Bola Pingpong dan Gelper, Komnas LP-KPK: Kalau Polda Kepri Tidak Punya Power Berantas Judi, Kita Lapor ke Mabes Polri
News

Bola Pingpong dan Gelper, Komnas LP-KPK: Kalau Polda Kepri Tidak Punya Power Berantas Judi, Kita Lapor ke Mabes Polri

31 Oktober 2023
Next Post
Hasil Spezia Vs AS Roma: Mourinho Tak Datang, Giallorossi Malah Menang

Hasil Spezia Vs AS Roma: Mourinho Tak Datang, Giallorossi Malah Menang

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In