• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

KPK Pelajari Vonis Azis Syamsuddin Untuk Jerat Tersangka Lain

BCN Indonesia by BCN Indonesia
27 Februari 2022
in News
0 0
KPK Pelajari Vonis Azis Syamsuddin Untuk Jerat Tersangka Lain
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari dan menganalisa vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Analisa dilakukan untuk menemukan pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud, apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (27/2).

BERITADALAM

Diduga Oknum di Sekwan DPRD Anambas Korupsi Perjalanan Dinas, Berikut Inisial Pelakunya

Diduga Oknum di Sekwan DPRD Anambas Korupsi Perjalanan Dinas, Berikut Inisial Pelakunya

25 Januari 2023
Kembali Longsor Melanda Sitinjau Lauik, lalu Lintas Macet Total

Kembali Longsor Melanda Sitinjau Lauik, lalu Lintas Macet Total

24 Januari 2023
Terdampak Banjir di Kampung Batu Busuk 200 KK, Wali Kota Padang Serahkan Bantuan

Terdampak Banjir di Kampung Batu Busuk 200 KK, Wali Kota Padang Serahkan Bantuan

24 Januari 2023
Parah, Diduga Matinya Air di Batam, PT. Moya Tidak Profesional

Parah, Diduga Matinya Air di Batam, PT. Moya Tidak Profesional

22 Januari 2023

Vonis 3 tahun 6 bulan terhadap Azis Syamsuddin sendiri sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Baik Azis maupun tim jaksa KPK tak mengajukan upaya hukum banding.

“Informasi yang kami peroleh, terdakwa M Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Ali.

Ali mengatakan, tim jaksa KPK telah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim. Jaksa berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan hakim.

Ali menyebut, KPK bakal segera mengeksekusi Azis Syamsuddin ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Dengan demikian saat ini perkara Terdakwa M. Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut,” kata Ali.

Sebelumnya, Aziz divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/2). Dia juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Selain itu, Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

sumber: merdeka.com

Tags: Azis SyamsuddinKPKTersangkaVonis Azis SyamsuddinWakil Ketua DPR
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Diduga Oknum di Sekwan DPRD Anambas Korupsi Perjalanan Dinas, Berikut Inisial Pelakunya
News

Diduga Oknum di Sekwan DPRD Anambas Korupsi Perjalanan Dinas, Berikut Inisial Pelakunya

25 Januari 2023
Kembali Longsor Melanda Sitinjau Lauik, lalu Lintas Macet Total
News

Kembali Longsor Melanda Sitinjau Lauik, lalu Lintas Macet Total

24 Januari 2023
Terdampak Banjir di Kampung Batu Busuk 200 KK, Wali Kota Padang Serahkan Bantuan
News

Terdampak Banjir di Kampung Batu Busuk 200 KK, Wali Kota Padang Serahkan Bantuan

24 Januari 2023
Parah, Diduga Matinya Air di Batam, PT. Moya Tidak Profesional
News

Parah, Diduga Matinya Air di Batam, PT. Moya Tidak Profesional

22 Januari 2023
Dinas Kesehatan Kota Batam Terdapat Selisih Restribusi Hingga Ratusan Juta
News

Dinas Kesehatan Kota Batam Terdapat Selisih Restribusi Hingga Ratusan Juta

21 Januari 2023
Parah..! Diduga PT Buana Logistik Mandiri Sukses Tuduh 4 Pekerja Curi Minyak, Berujung Pemecatan Sepihak
News

Parah..! Diduga PT Buana Logistik Mandiri Sukses Tuduh 4 Pekerja Curi Minyak, Berujung Pemecatan Sepihak

21 Januari 2023
Next Post
Hasil Spezia Vs AS Roma: Mourinho Tak Datang, Giallorossi Malah Menang

Hasil Spezia Vs AS Roma: Mourinho Tak Datang, Giallorossi Malah Menang

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Pukul 15.00 WIB di ltmpt.ac.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2022

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In