BCN Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam.
Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah pada 2017.
“Setelah penyidik memeriksa saksi yang memiliki kurang lebih 20 saksi dan diperkuat dengan alat bukti, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 hingga 13 Oktober 2021 di Rutan Negara Polres Jakarta Selatan,” dia berkata. kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Sabtu 25 September 2021 dini hari.
Sebelumnya, Azis dijemput paksa oleh tim KPK karena mangkir dari pemeriksaan, Jumat, 24 September 2021 dengan alasan menjalani isolasi mandiri COVID-19. Namun, setelah didatangi dan menjalani swab antigen, mantan Ketua Badan Anggaran DPR itu tidak reaktif dengan COVID=19.
KPK pun sempat mengirimkan tim untuk mencari keberadaan Azis Syamsuddin. Bahkan, KPK mengikutsertakan tim COVID-19 agar bisa langsung mengecek kondisi kesehatan Azis setelah ditemukan.
“Tadi pukul 19.10 WIB tim menemukan AS (Azis Syamsuddin) dan dilakukan pemeriksaan swab antigen dan hasilnya negatif, kemudian saudara AS itu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” kata Firli kepada awak media.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.