BCN Indonesia – Peredaran rokok Luffman dan H-mild yang diduga tidak memiliki pita cukai yang dikelola oleh PT Fantastik Internasional terus bergemilang di Kota Batam. Pengelola dan Produksi PT Fantastik Internasional Rokok luffman dan H-mild ternyata di kawasan Tunas Industri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Rokok luffman dan H-mild yang di produksi di Kota Batam ternyata sudah berjamur di Kota Tanjungpinang tepatnya yang mana di setiap pelabuhan Diduga Bea Cukai Batam lalai dalam melakukan tugasnya dalam menindak penyeludupan secara Masif.
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik Bahwa konfirmasi media group dalam dugaan Ricky Kasi Layanan Informasi dan Humas Bea Cukai Batam diduga memberikan keterangan palsu terkait penindakan peredaran rokok ilegal seperti Luffman dan H-Mild.
Terkait pernyataan Bea Cukai Batam bahwasanya peredaran rokok ilegal Luffman dan H-mild sudah dilakukan penindakan sebanyak 76 kali, Namun Diduga Bea Cukai Batam melindungi oknum peredaran Rokok Luffman dan H-mild sehingga tidak dilakukan Sanksi dan Hukum bagi pelaku.
Maraknya peredaran rokok Luffman dan H-mild di Batam bukan setahun dua tahun Namun diduga sudah hampir mendekati 7 Tahun lamanya, Ketegasan dan keistimewaan Bea Cukai dimasa pimpinan Ambang Priyonggo Diduga Amburadul dalam melakukan penindakan “Barang” yang dapat mengakibatkan kerugian negara.
Salah satu dugaan kebungkaman yang didapat oleh Tim media Group bahwa Bea Cukai Batam tidak berani mengungkap siapa dalang dibalik peredaran rokok ilegal seperti Luffman dan H-mild pad intinya. Dalam dugaan Bea Cukai Batam hanya melakukan penindakan “Barang”, Melaikan bukan melakukan penindakan Pabrik/Pengusaha yang melayahi aturan cukai.
Diduga kuat bahwa Bea Cukai Batam diikutsertakan dalam dalang peredaran rokok ilegal seperti Luffman dan H-mild di Kota Batam, Sehingga para pengedar dengan santai dan nyaman melakukan pengiriman rokok ilegal seperti luffman dan H-mild ke daerah lain seperti Kota Tanjungpinang, Karimun dan Natuna tepatnya.
Yang parahnya lagi, Bea Cukai Batam diduga Mengkangkangi Undang-undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 Pasal 58 serta Diduga tidak gentar oleh undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah tentang Cukai Rokok. Begitu juga Bea Cukai Batam diduga takut dalam melakukan sanksi dan Hukum bagi para pengedara dan pengusaha rokok tersebut.
Namun anehnya lagi, Diduga Bea Cukai Batam tidak sedikitpun bergerak dalam melakukan tindakan kepada PT Fantastik Internasional yang diduga dalam dalam pengelola rokok Ilegal seperti Luffman dan H-mild, Padahal rokok tersebut dikelola di Kawasan Tunas Industri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Penulis : Red
Editor : 2 Serverin
Berita Part : 2