BCN Indonesia – Warga Pucangan Kartasura, berinisial MKB (45) nekat membongkar tembok keraton Kartasura bekas peninggalan Amangkurat II yang merupakan kota Kesultanan Mataram dengan alasan ingin membangun kos-kosan.
Aksi MKB itu menuai kritik karena tembok tersebut merupakan bangunan sejarah sejak tahun 1680–1745. Bangunan itu sisa-sisa puing dari Keraton Plered yang rusak.
“Benar. Benteng yang dibongkar adalah Benteng kraton Kartasura di sisi sebelah barat yang beralamatkan Krapyak RT 02/10 Kel. Kartasura Kec. Kartasura Kab. Sukoharjo,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/4).
Kronologi pembongkaran bermula sekitar bulan Maret 2022. Ketika itu, MKB membeli tanah seluas 682 M2 seharga Rp850 juta dari seorang warga Lampung.
Pada Senin, (18/4), MKB melakukan pembongkaran tembok keraton dengan excavator untuk membuat akses truk pengangkut material termasuk memulai melakukan pembersihan lahan.
“Dan pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB dilakukan pembongkaran benteng sebelah barat keraton Kartasura dengan panjang pembongkaran 6,4 meter lebar 2 meter dan tinggi 3,25 meter menggunakan bego/excavator milik saudara NG,” terang dia.
Kejadian itu akhirnya diketahui Kabid Kebudayaan Pemkab Sukoharjo pada Jumat pagi (22/4) kemarin. Pemkab selanjutnya mengadakan pengecekan dan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kejadian perusakan itu.
“Tim Reskrim dan INAFIS dibantu Reskrim Polsek Kartasura langsung meluncur ke TKP kejadian,” kata Kapolres.
Polisi telah memeriksa enam saksi atas kejadian tersebut. Pihaknya juga sudah melaksanakan gelar perkara di lokasi.
“Untuk kewenangan penyidikan ada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya perkara kami limpahkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya,” jelasnya.
Sebelumnya, Tembok benteng bekas Keraton Kartasura yang ada di Kampung Krapyak Lor, Kelurahan/ Kecamatan Kartasura, Kabupaten, Sukoharjo, dirobohkan. Tembok bersejarah yang termasuk benda cagar budaya tersebut dijebol dengan menggunakan alat berat atau backhoe.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah warga mulai merobohkan tembok tebal yang terbuat dari bata merah tersebut sejak Kamis (21/4) kemarin. Tembok yang dijebol tersebut terletak di sisi barat bekas keraton sepanjang sekitar 3 meter.
Hingga Jumat (23/4) pagi aktivitas pengerukan dan perataan tanah dengan backhoe masih berlangsung. Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo dan kepolisian yang mendapatkan laporan, langsung meminta perobohan tersebut dihentikan.
“Saya mendapat informasi itu kemarin sore dan langsung ke sini. Saya langsung menghubungi perangkat wilayah setempat,” ujar Juru Pelihara, Fredo Candrakusuma saat ditemui di lokasi, Jumat (22/4).
Menurut Fredo, setelah datang perangkat desa, kecamatan, kabupaten dan kepolisian, kegiatan perobohan dan perataan tanah diminta dihentikan. Warga, lanjut dia, bermaksud membuat akses keluar masuk dan membuat bengkel.
Camat Kartasura, Joko Miranto mengatakan sejauh ini tidak ada izin yang masuk terkait perobohan benteng.
“Belum ada izin, rencana mau dibikin apa saya juga belum tahu. Untuk sementara kami menghentikan kegiatan sambil menunggu proses,” tandasnya.
Ia meminta kepada warga jika menemukan benda yang diduga aneh atau diduga sebagai cagar budaya harus melaporkan. Sehingga tidak langsung dirusak, dikoordinasikan dulu.
“Ini cagar budaya kita rawat agar tidak rusak, tidak punah. Ini jadi pengalaman untuk kita, jangan sampai terjadi lagi. Kita juga akan mendesak dinas terkait untuk melestarikan ini, paling tidak perawatan atau ada tanda-tanda pemberitahuan,” katanya.
source : merdeka.com