• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah, Dibandingkan Menghukum Satu Orang Tak Bersalah

BCN Indonesia by BCN Indonesia
7 November 2022
in News
0 0
Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah, Dibandingkan Menghukum Satu Orang Tak Bersalah
Share on FacebookShare on Twitter

BCNINDONESIA.COM – Filosofi huk️um bagi aparat penegak hukum, terutama hakim dan jaksa, ‘ lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang tak bersalah’ mestinya dipegang benar.

” Filosofi hukum itu maknanya dalam – tidak boleh ada alasan apapun sebagai pembenaran untuk menghukum orang yang tidak bersalah – tapi ya bukan berarti yang bersalah bisa dibebaskan dengan mudah,” kata Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS menanggapi pemberitaan Rosmala tak ada bukti melakukan tindak pidana tapi dituntut JPU penjara 13 tahun.

Menurut mantan Dosen Unrika Batam itu, sungguh dzolim jika ada aparat penegak hukum yang menghukum orang tak melakukan kesalahan dan tindak pidana dalam pengadilan. “Jika ada orang tidak bersalah dihukum itu termasuk peradilan sesat. Itu dzolim lah,” ujar Cak Ta’in.

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, logikanya ketika JPU sendiri menyatakan bahwa Rosmala bukan penerima dan pengguna dana yang dikasuskan, meskinya yang bersangkutan dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan nama baiknya dipulihkan. “Tapi jika satu sisi dia dinyatakan tidak terlibat, di sisi lain tetap dituntut untuk dihukum. Itu jelas ada sesuatu yang ada salah dan disembunyikan.” jelasnya.

Rosmala adalah General Manager Business and Development PT. Aneka Putra Santosa (APS) dituduh menggelapkan, penipuan dan pencucian uang (TPPU) kredit macet dari Bank S senilai Rp. 200 miliar.

Ditambahkan Cak Ta’in, pernyataan ahli TPPU Yenti Garnasih juga sangat jelas dalam hal ini, bahwa delik hukumnya mestinya berubah sehingga perusahaan bukti dalam dalam kasus tersebut.

“JPU harus bersikap sportif dan elegan dalam kasus ini, jika secara personal melakukan kesalahan ya harus diperbaiki dan bertanggung jawab baik kepada institusi maupun pihak-pihak lainnya. Hukum harus berkeadilan dan tidak boleh ada yang merasa dikorbankan atau menjadi korban.” tambahnya.

Pengacara Rosmala, Jonny N Simanjuntak, SH berharap kliennya dibebaskan dari segala tuntutan karena JPU sendiri dalam pembacaan tuntutan menyatakan tidak ada bukti keterlibatan kliennya. “Kami minta klien kami diputus bebas murni, karena tidak ada bukti keterlibatan nya, ” ujarnya ***

 

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Karimun Video Perkelahian Wanita
News

Respon Cepat Polres Karimun Atas Video Viralnya Perkelahian 2 Wanita

30 September 2023
Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut
News

Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut

29 September 2023
Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM
News

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM

28 September 2023
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia
News

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

28 September 2023
Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia
News

Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia

27 September 2023
Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Next Post
Dugaan Korupsi UP/GU, Diduga di Perintahkan Ketua DPRD Karimun

Dugaan Korupsi UP/GU, Diduga di Perintahkan Ketua DPRD Karimun

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In