• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

LSM Kodat86 Minta Sidang Putusan Rosmala Diawasi KY, Bawas dan Komisi Kejaksaan

BCN Indonesia by BCN Indonesia
8 November 2022
in News
0 0
LSM Kodat86 Minta Sidang Putusan Rosmala Diawasi KY, Bawas dan Komisi Kejaksaan

foto: LSM Kodat86 Cak Ta'in

Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Berdasarkan Sidang putusan perkara nomor 307/Pid.B/2022/PN.JKT.PST atas terdakwa Rosmala kemungkinan digelar Rabu (9/11) atau Kamis (10/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rosmala didakwa sebagai pelaku penggelapan, penipuan dan TPPU atas kredit macet PT. Aneka Putra Santosa (APS) dari Bank S senilai Rp 200 miliar.

Namun belakangan JPU dalam pembacaan tuntutan pasca sidang pekan lalu menyatakan tidak ada bukti Rosmala terlibat terkait dakwaan yang dituduhkan sebelumnya, meski demikian JPU tetap menuntut Rosmala 13 tahun penjara.

Ahli Hukum TPPU Yenti Garnasih menegaskan jika PJU sendiri sudah mengatakan tidak ada bukti maka seharusnya Rosmala dibebaskan dari segala tuntutan hukum, bukan tetap dituntut, apalagi selama 13 tahun.

Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS menanggapi, jika sampai pengadilan memvonis menghukum orang yang tidak bersalah itu sebagai tindakan dzolim dan menunjukkan peradilan sesat.

Untuk itu, Cak Ta’in menyarankan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, dan Komisi Kejaksaan untuk memantau dan mengawasi sidang putusan PN Jakarta Pusat tersebut pada Rabu atau Kamis pekan ini.

“Kita berharap ketiga lembaga tersebut mengatensi sidang putusan itu nanti, supaya majelis hakim dan JPU tidak membuat keputusan yang salah.” kata Cak Ta’in.

Menurut Cak Ta’in, seharusnya pihak Rosmala mengajukan asistensi dan pendampingan dari ketiga lembaga itu sedari awal kasusnya muncul, karena indikasi rekayasa Rosmala akan dikorbankan dalam kasus tersebut sangat kuat.

“Seharusnya si dari awal kasus ini sudah minta asistensi dan pengawasan ketiga lembaga tersebut. Tapi ya sudahlah, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Semoga KY, Bawas dan Komisi Kejaksaan berkenan memberi perhatian khusus pada saat sidang putusan tersebut, ” jelas Cak Ta’in.

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, meskipun demikian jika memang indikasi ada etika dan perilaku yang tidak semestinya tetap bisa dilakukan jika Rosmala tetap divonis bersalah atas kasus yang tidak dia lakukan. “Sejelek-jelek nya ya laporan pasca putusan jika ada beberapa indikasi hukum tidak tegak lurus.! tegasnya. *

Disamping itu salah satu Praktisi Hukum Suherman SH dalam wawancara dengan awak media ini mengatakan dalam penanganan perkara yang telah bersidang, sepatutnya jaksa JPU jangan suka beralibi terkait kasus Ibu Rosmala secara proses perkara hukum, saya berharap agar kepada JPU jangan sampai orang yang tdk bersalah di masuk kan jadi tersalah dalam berkas perkara.

“Masih kata suherman SH kami dari Praktisi Hukum tetap melakukan pemantauan kepada Pengadilan dalam kasus yang di hadapi ibu Rusmala ini di Jakarta jika peradilan tidak melakukan prinsip prinsip sebuah keadilan yang di hadapai orang tidak bersalah kami dan tim akan melakukan tindakan sistim hukum yang lebih tinggi lagi ujarnya”.***

Tags: Kejaksaan AgungLSM Kodat86PT. Aneka Putra SantosaRosmalaSidangTerdakwa
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM
News

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM

28 September 2023
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia
News

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

28 September 2023
Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia
News

Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia

27 September 2023
Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Polres Pematang Siantar TKP Kebakaran Rumah Makan
News

Polres Pematang Siantar Olah TKP Kebakaran Rumah Makan

16 September 2023
Solar Bintan SPBU Kawal
News

Terkait Solar di SPBU Kawal, Kapolres dan Kasatreskrim Bintan Diduga Lambat

15 September 2023
Next Post
Kapolres Batola Lepas Kontingen Saka Bhayangkara yang Mengikuti Pertikaranas

Kapolres Batola Lepas Kontingen Saka Bhayangkara yang Mengikuti Pertikaranas

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In