BCN Indonesia – Pada 16 juni 2021 Pemprov Kepri dengan Nomor Surat : 005/1093/B.KR-SET/2021 mengundang 10 orang calon pimpinan BAZNAS Kepri terkait pelaksanaan wawancara secara off line oleh Baznas Pusat yang di laksanakan di Nagoya Mansion Hotel, Kota Batam.
Selanjutnya DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kepri menyoroti tentang terbitnya penetapan Keputusan Pimpinan BAZNAS oleh Gubernur Kepulauan Riau (15/7) di Ruang rapat Setda Kepri lantai 3. Gedung A Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Pleno penetapan jabatan ketua dan wakil ketua terpilih BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau tersebut, yang dipimpin oleh Asisten l Bidang Kesejahteraan rakyat pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Drs. HM Juramadi Esram, MT, dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Kepri Dr. H. Mahbub Darianto, M.Pd.i dan Kepala Biro Kesra, Setda Prov. Kepri Aiyub, SE,.M.Si
Melalui ketua umumnya Anas Rullah Simanjuntak mengatakan Panitia Seleksi Pimpinan BAZNAS Kepri tidak transparan dan Kredibel dalam menjalan tugasnya sebagaimana yang amanahkan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Maka dari itu meminta kepada Bapak. Ansar Ahmad selaku Gubernur Kepri untuk tidak melantik pimpinan Baznas Kepri yang sudah di sah-kan oleh Gubernur Provinsi Kepri.
Jika permintaan kami tidak di respon oleh Gubernur Kepri yang telah menerbitkan Keputusan pengangkatan Pimpinan BAZNAS yang baru periode 2021-2026, Maka kami dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Provinsi Kepri akan melakukan perlawanan kepada pihak-pihak terkait.
Adapun langkah yang akan kami lakukan yaitu meminta data dan menggugat kepada PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Data Pemprov. Kepri, Komisi Informasi Publik, PTUN, Ombusman dan pihak terkait lainnya yang di anggap perlu.
Laporan Oleh Rimbun Purba kepada TRIASMEDIA GROUP