BCN Indonesia – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK menetapkan tersangka baru dalam skandal Rokok Bukan Pajak, yakni Apri Sujadi, Bupati Bintan Nonaktif dan M Saleh Umar, mantan Pj Kepala BP Bintan.
“MAKI mendesak KPK untuk (mengangkat) tersangka baru. Siapapun yang diduga terlibat setidaknya memiliki dua alat bukti,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI menanggapi Suarasiber.com, Selasa (22/9/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, skandal rokok bebas pajak di Bintan yang merugikan negara hingga Rp250 miliar itu menyeret Apri Sujadi dan M Saleh Umar ke balik jeruji KPK.
Wiraswasta dan PNS
Keduanya dianggap terlibat langsung dalam skandal tersebut dan menjadi tersangka.
Namun, siapa pengusaha yang menyetor dan siapa yang mengambil uang itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Begitu juga dengan kasus korupsi yang menimpa terpidana Nurdin Basirun, mantan gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kasus Nurdin, pengusaha yang menyetor uang dan ASN yang mengambil uang juga menjadi tersangka dan sudah divonis.
Oleh karena itu, MAKI juga mendesak KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam skandal rokok Bintan.
Kembali Rp250 Miliar
MAKI, kata Boyamin, juga menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp250 miliar dari skandal rokok ini.
Hal itu bisa dilakukan dengan menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Apri dan Saleh Umar.
Sehingga KPK bisa menyita aset Apri dan Saleh Umar.
“Kalau KPK tidak mau ML, maka saya akan menggugat praperadilan,” kata Boyamin.
sumber: suarasiber