BCN Indonesia – Aktivitas penimbunan yang mengganggu dan merusak habitat hutan mangrove atau bakau menjadi wabah di wilayah Kabupaten Bintan khususnya didaerah Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur. Dugaan aktivitas tersebut telah terjadi karena banyaknya yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan atau menyalahi beberapa ketentuan-ketentuan yang berlaku karena adanya dugaan permainan mata antara oknum-oknum terkait dengan beberapa para pengusaha, diharapkan agar Polres Bintan bisa mengusut tuntas dan bertindak secara tegas untuk para oknum dan para pelaku pengusaha dalam melakukan kerusakan ekosistem laut yang melakukan penimbunan Mangrove atau hutan bakau di wilayah pesisir Kabupaten Bintan.
Padahal, sudah jelas Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo mengajak para pimpinan pusat maupun termasuk kepada pimpinan pemerintah daerah untuk menanam benih mangrove di wilayah pesisir dan menjaga habitatnya karena ini adalah salah satu bagian dari komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup. “Pohon mangrove atau bakau juga menjadi rumah bagi lebih dari 300 fauna seperti ikan, udang, burung, monyet, hingga ular”. Ungkap Presiden RI tersebut 16/11/2022.
Perlu diketahui bersama bahwa penanaman Mangrove bersama ini adalah sebagai bentuk simbol kerjasama aksi iklim antara beberapa negara dunia, karena inilah menjadi konsistensi bersama untuk mengatasi perubahan iklim global yang sesuai dengan tema G20 Recover Together, Recover Stronger. Mangrove dikenal mampu menyerap karbon, memproteksi daratan dari erosi, menjadi hunian biota laut, dan mencegah abrasi laut.
Maraknya aktivitas penimbunan mangrove atau pohon bakau di wilayah Kabupaten Bintan dari tangan-tangan para oknum dan para pengusaha adalah perbuatan yang keji dan tidak patut untuk dilakukan, salah satu dari pengusaha tersebut yang sering dikenal adalah Hendro/Songku, inilah yang menjadi tanda tanya besar bagi para masyarakat setempat, karena timbulnya Abrasi (pengikisan daratan), padahal jika dilihat kawasan mangrove atau hutan bakau tersebut menjadi tempat berkembang biaknya ikan dengan cara bertelur, tempat terumbu karang, udang dan biota laut lainnya tetapi telah banyak dirusak akibat penimbunan yang dilakukan mereka.
Dampak besar yang terjadi dalam penimbunan Mangrove atau hutan bakau adalah kepada para masyarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai Nelayan karena sampai hari ini mereka sangat kesulitan untuk mencari sumber penghasilan yakni ikan di sekitaran wilayah mereka sendiri, inilah akibat dari penimbunan Mangrove atau hutan bakau tersebut khusunya di wilayah Kabupaten Bintan, mereka harus lebih jauh lagi untuk menangkap hasil tangkapan ikan yang sebenarnya sumber penghasilan tersebut berada didepan mata mereka. Seharusnya para pengusaha seperti Hendro/Songku perlu memahami bagaimana menjaga habitat ekosistem laut dan memperdulikan lingkungannya.
Saat diwawancari oleh BCN Indonesia dari salah satu masyarakat nelayan setempat yaitu berinisial BT beliau mengatakan bahwa “Memang benar pak dulu daerah pesisir pantai ini masih bakau semua belum ada penimbunan-penimbunan kayak gini di pinggiran ini, ada yang timbun buat gudang ikan, buat pelabuhan, untuk buat tanah pribadi nya banyak lagi lah pak untuk kepentingan mereka, kita kadang mancing pun didepan itu bisa dapat banyak ikan, tapi sekarang udah pada ditimbun gini ya saya selaku nelayan sangat sulit pak sekarang untuk mencari ikan, harus turun kelaut agak jauh kesana lah baru bisa dapat itupun terkadang gak sesuai dengan harapan kita dari hasil yang didapat”, Ungkapnya.
Dari hasil investigasi Media BCN Indonesia, jurnalis telah melihat secara langsung dilokasi penimbunan Mangrove atau hutan bakau itu yang terletak di daerah kawasan Kelurahan Sei Enam, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, terdapat plang dan beberapa patok dengan kepemilikan lahan pribadi A.n Hendro/Songku yang sangat dekat jaraknya dengan pesisir pantai padahal sudah jelas diketahui bahwa disekeliling pantai terdapat Mangrove atau hutan bakau yang sedang tumbuh untuk melindungi ekosistem laut.
Lanjut, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp oleh media BCN Indonesia kepada Pengusaha terkenal tersebut yaitu Hendro/Songku hanya bungkam dan tidak ada sedikitpun balasan terkait penimbunan Mangrove atau hutan bakau yang dilakukannya, padahal untuk menjaga habitat Mangrove atau hutan bakau sesuai dengan instruksi presiden dalam menjaga keberlangsungan ekosistem laut khusunya di wilayah lingkungan Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Terakhir, sesuai dengan undang-undang yang melarang penebangan pohon di tepi laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan dan masalah pidana diatur dalam pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.
Undang-Undang yang mengatur tentang hutan mangrove yaitu, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bagi pelaku penimbunan hutan Bakau, dapat dipidana penjara selama 20 tahun. Dan didenda sebanyak 1.5 miliar rupiah.
( Tim )