BCN Indonesia – Diduga Jajaran Kepolisian Polres Tanjungpinang Tidak Sanggup Memberantas Perjudian di Kawasan Bintan Plaza ( BP ) Dan di Sukaberenang.
Dari Hasil Investigasi Tim dilapangan, Bahwasanya Benar, Gelper yang di kawasan BP Dan Sukaberenang Telah Melakukan Perjudian yang berbasis Elektronik yang dimainkan Melalui Mesin, Sebut Saja ( Jacpot/Gelper ).
Ketika di Ketahui Tim Bahwa Galper tersebut Buka Hingga Larut Malam, Tim Langsung Meminta Komfirmasi Terkait Maraknya Perjudian di Tanjungpinang Yang berlokasi di Bintan Plaza ( BP ) Dan Kawasan Sukaberenang Kepada Kapolres Tanjungpinang.
Ketika di Konfirmasi Tim Melalui Pesan Singkat Whatsapp, Jawaban Kapolres Tanjungpinang Sungguh Mengejutkan, Lain dari Topik Yang Dikomfirmasi bcnindonesia.com
“Selamat datang di Store kami, Terima kasih telah menghubungi Sales Kami Silakan beri tahu apa yang dapat kami bantu. Kami hanya melayani chat utk pembelian barang di store kami” Jelas Balasan Pesan Dari Whatsapp Kapolres Tanjungpinang.
Ketika Salah satu Masyarakat Tanjungpinang Yang tidak mau namanya disebutkan Mengatakan “Kalau Bisa diberantas saja, Gimana Dengan generasi Kedepanya Anak Bansa Tanjugpinang Kalau di Kawasan Tanah Melayu Bertebaran Jekpot”
Bahkan Disinyalir legalitas Perusahaannya pun banyak tumpang tindih Terkait Kepemilikan serta Diduga belum ada lokasi Gelper atau Jackpot yang beroperasi di Kota Tanjungpinang yang mengurusi kelengkapan izinnya sesuai dengan Standard aturan Perizinan baik dari Notaris, Kemenkumham dan PTSP (Pelayan Terpadu Satu Pintu) tentang, izin lokasi, NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP PT, dan BPJS Ketenakerjaan.
Pada KUHP Sudah diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Pada Dasarnya Bahwa Perjudian pada Hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi Penghidupan dan kehidupan Masyarakat, Bangsa dan Negara
Oleh karena itu Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu adanya Penertipan Perjudian yang belum diketahui Aparat Penegak Hukum, Tepatnya di Area Bintan Plaza ( BP ) Dan Sukaberenang.
Salah Satu warga setempat Mengatakan merasa sangat dirugikan dengan keberadaan tempat Gelper atau jackpot tersebut, Pasalnya Karena suaminya sering bermain judi dilokasi tersebut dan hampir tidak pernah menafkahi istrinya dan kelima anak-anaknya di rumah.
Hingga Berita ini Dipublikasikan, Kapolres Tanjungpinang Dan Kapolda Kepri Blum bisa dimintai Keterangan Terkait Perjudian di Kawasan Bintan Plaza ( BP ) Dan Sukaberenang
Editor : Andin
Penulis : Mulian Pratama