BCN Indonesia – Terkait Maraknya Tambang Pasir di Kabupaten Bintan menjadi pertanyaan dari salah satu Aktivis Tanjungpinang-Bintan, yang mana Dalam aktivitas pertambangan Ilegal tersebut sudah melangar Hukum yang ada di Indonesia.
Dengan Maraknya Tambang Pasir Yang beroprasi di Kabupaten Bintan, salah satu Aktivis dan Juga selaku ketua Rumah Milenial Kepri Rimbun Purba Angkat bicara, “Dampak dari Tambang pasir Ilegal itu bisa merusak Hutan dan jelas Sangat meresahkan Masyarakat”
“Fakta di Lapangan, Terdapat banyak Truk pengangkut Pasir dari Kawasan Galang Batang dan Aktivitas Penambangan Pasir tidak dilakukan di tepi Jalan di Kawasan Galang Batang, melanikan di Area dalam” Katanya.
Ia juga menambahkan “Segala kegiatan yang berbaut Unsur Ilegal yang tidak Resmi, Seharusnya layak untuk diberi Sangsi Hukum dari Pihak aparat Kepolisian Daerah” Jelas Aktivis Rimbun Purba.
Halaman Selanjutnya ⇒