BCN Indonesia – Koresponden Nias Barat, perwakilan Sumatera Utara dari mediatrias.com resmi laporkan dugaan korupsi temuan BPK RI di Nias Barat tahun anggaran 2020, Minta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar secepatnya mengusut tuntas kasus itu, hal ini disampaikan redaksi mediatrias.com pada Kamis 29/09/2022.
Adapun item yang telah di laporkan yaitu:
1. Terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada 20 OPD di kabupaten Nias Barat Rp. 201.280.000,00
2. Terdapat volume pekerjaan pada 6 OPD sebesar Rp. 508.760.007,36
3. Terdapat kelebihan pembayaran honorarium tim penangan covid-19 senilai 38.865.000,00
4. Terdapat LPJ Pengguna dana oleh 88 penerima hibah dan 11 penerima bansos tidak tertib
Dengan temuan tersebut mediatrias.com yang diwakili Korespondennya bertindak melaporkan dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu terkait pemberitaan mediatrias.com terkait adanya dugaan indikasi korupsi 20 OPD dan Pejabat intansi Pemerintah Kabupaten Nias Barat bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak terima atas pemberitaan redaksi mediatrias.com.
Atas pemberitaan mediatrias.com yang berjudul “Diduga Sebanyak 20 OPD di Nias Barat Korupsi Perjalanan Dinas” Pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak terima sehingga melaporkan mediatrias.com kepada Kepolisian Polres Gunungsitoli.
Padahal, dalam pemberitaan tersebut sudah jelas mediatrias.com sudah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Inspetorat serta Bupati Nias Barat.
Namun, Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh Redaksi mediatrias.com bahwa diduga adanya kejanggalan yang mana Sekretaris Daerah Pemerintah Nias Barat mengatakan sudah dituntaskan oleh yang bersangkutan, Tetapi Inspektorat mengatakan hanya sekitar 75% yang baru di tindalanjuti.
Adapun kejanggalan yang diduga menjadi unsur korupsi tersebut, Bupati Nias Barat diduga melakukan Pembungkaman terhadap kebebasan Pers terhadap mediatrias.com yang sudah mencemarkan nama baik mediatrias.com kepada publik, sehingga bahwa pemberitaan yang di terbitkan mediatrias.com adalah tidak benar.
Yang parahnya lagi, Atas pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Barat melakukan Klarifikasi di beberapa media yang diduga dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Sungguh anehnya lagi, dalam Pemberitaan beberapa media yang diduga dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengatakan “Kedua berita yang diadukan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak berimbang, tidak uji informasi, memuat opini yang menghakimi, dan melanggar asas praduga tak bersalah”, jelas Hedwig Gulo.”
Selain itu tertuang dalam Undang-undang pers no 40 Tahun 1999 pasal 4 dan pasal 6, bahwa mediatrias.com telah menjalankan fungsi sesuai dengan pasal tersebut yang mana mediatrias.com sudah melakukan konfirmasi kepada inspektorat, Sekretaris Daerah dan Bupati Nias barat baik lewat whatsaap maupun tatap muka.
Dalam pemberitaan yang dilakukan oleh mediatrias.com bersumber data dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK RI ) Sumut, Apakah data Hasil Laporan Pemeriksaan ( LHP ) yang dilakukan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK RI ) sumut Hoaks..? yang mana berita yang diterbitkan mediatrias.com tidak akurat, tidak berimbang, tidak uji informasi, memuat opini yang menghakimi, dan melanggar asas praduga tak bersalah.
Atas laporan mediatrias.com kepada Kajari Gunungsitoli dan Kepolisian Gunungsitoli agar diproses secara terperinci yang diduga menjadi ajang unsur koruspi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan diminta kepada Kajari Gunungsitoli dan Kepolisian Polres Gunungsitoli jangan memproses secara sepihak atas laporan Pemerintah Kabupaten Nias Barat ke Polres Gunungsitoli.
Kami dari Redaksi mediatrias.com sesuai dengan Undang-undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang (UU) tentang Pelayanan Publik dan Undang-undang (UU) tentang Pers no 40 meminta agar Kajari Gunungsitoli dan Polres Gunungsitoli transparansi terkait laporan mediatrias.com nomor : 248/LP/MTG/IX/2022.
Laporan Redaksi mediatrias.com Jaringan Media Group