BCN Indonesia – Penatausahaan aset tanah pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau masih terdapat permasalahan senilai Rp. 536.513.204.299,33 miliar yang mana terdapat 477 persil tanah belum juga memiliki bukti Kepemilikan atau Sertifikat tanah.
Berdasarkan Audited BPK tahun 2021 dalam hasil pengujian yang dilakukan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memiliki aset tanah seluruhnya sebanyak 742 persil senilai Rp1.067.966.804.976,35. Dari 742 persil aset pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau masih terdapat 477 persil yang belum memiliki sertifikat.
Sebelumnya tahun 2019 pada Audited BPK bahwa Aset tanah sebanyak 304 persil sebesar Rp. 410.870.401.499,50 miliar sudah menjadi temuan yang mana bahwa aset tersebut belum memiliki bukti kepemilikan. Namun pada Audited BPK tahun 2021 aset tanah di Pemerintah Provinsi Kepri bertambah menjadi 477 persil yang tidak memiliki sertifikat.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK 2019 telah merekomendasikan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau agar merintahkan Kepala BPKAD Kepri agar menindaklanjuti hasil temuan aset tanah terseburt. Namun pada Audited BPK tahun 2021 masih terdapat permasalahan atas tanah yang belum bersertifikat tersebut dan temuan dari 304 persil tanah bertambah menjadi 477 persil aset tanah belum memiliki sertifikat.
Aset tanah yang belum memiliki bukti kepemilikan atau sertifikat pada BPKAD Kepri bahwa atas Rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK, Diduga bahwa Rekomendasi tersebut tidak dilakukan dalam menindaklanjuti aset tampa sertifikat sehingga temuan menjadi bertambah sebanyak 477 persil aset tanah.
Kemudian Redaksi melakukan konfirmasi kepada BPKAD Provinsi Kepri dengan surat nomor: 232/RED-MT/BTM/IX/2022 melalui JNE pada tanggal 15 September 2022 terkait aset tanah yang belum memiliki bukti kepemilikan dan sertifikat hingga mencapai senilai Rp. 536.513.204.299,33 miliar.
Namun hingga saat ini yang mana sudah hampir mencapai Tiga bulan Konfirmasi tertulis melalui surat tersebut belum juga mendapatkan balasan dari BPKAD Provinsi Kepri terkait aset tanah di Pemerintahan Provinsi Kepri yang mana dalam konfirmasi tersebut memuat Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang – Undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ada apa dengan BPKAD Provinsi Kepri sehingga tidak melakukan balasan konfirmasi yang dikirimkan oleh redaksi, Apakah adanya Dugaan bahwa BPKAD Provinsi Kepri memiliki kebungkaman yang mana surat tersebut ditujukan langsung oleh Kepala Dinas BPKAD Provinsi Kepri.
Dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang – Undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Kepala Dinas BPKAD Provinsi Kepri adalah seorang Pejabat publik sehingga harus adanya Keterbukaan informasi publik serta Pelayanan Publik.
Penulis : Mulian Pratama
Editor : Clarissa
Berita Part : 1
sumber: mediatrias.com