BCN Indonesia COM.Berhasil tangkap kapal,Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Malaysia dan Indonesia yang memuat rokok Ilegal. SB sea start yang memuat 1,09 juta batang rokok ilegal , yang setara dengan Rp 3,06 Miliar dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp 2,57 miliar.Kapal SB Sea Start tersebut di tangkap oleh kapal BC 15029 milik Bea cukai Batam.
Kapal SB Sea Start tersebut tertangkap di perairan Galang oleh Petugas pada hari Senin 04/10/2022.Penangkapan bermula ketika kapal Patroli BC 15029 lakukan patroli di perairan pulau Galang.Dan dari info masyarakat sekitar,bahwa ada kapal yang lakukan pemuatan barang . Diduga pemuatan barang tersebut adalah kardus berisi rokok Ilegal,dan info tersebut,kapal sudah lepas tali, ungkap Kepala Bidang Bimbingan kepatuhan dan layanan infomasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah.Lakukan pengejaran dan mendapatkan kapal telah di kandaskan.
Petugas Patroli melihat bahwa awak kapal sudah melompat ke laut untuk melarikan diri,agar tidak tertangkap. Petugas sudah maksimal lakukan tugas.Untuk menindak lanjuti kasus tersebut, petugas lakukan penegahan dan lakukan pemeriksaan kapal SB Sea Start,terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa di lekati pita cukai.
Kini barang-barang tersebut telah di bawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung uncang untuk pemeriksaan secara mendalam.Setelah di cek oleh petugas, ternyata 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret putih mesin dengan merek dagang “H”. Kondisi rokok tersebut tidak memakai pita cukai.
Diduga pelaku melanggar pasal 54 Undang-undang Cukai yaitu menawarkan,menyerahkan ,menjual dan menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk diecer atau tidak di lekati pita cukai.Sebagai mana dalam pasal 29 ayat 1 dan /atau pasal 56 UU Cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut di curigai berasal dari tindak pidana ,dengan ancaman pidana penjara 1 tahun , dan paling lama 5 tahun atau denda sedikit 2 kali atau lebih nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus di bayar.
Ini semua bentuk keseriusan oleh Patkor Kastima yang di mulai sejak 29 September 2022. Lakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Selat Malaka dan sekitarnya.Ini akan memberi efek jera bagi penyelundup barang ilegal demi menjaga kedaulatan kedua Negara.