• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Menggunakan Dana Desa, Diduga Kepala Desa Piasan Anambas Mark Up Anggaran 8 Proyek Pembangunan

BCN Indonesia by BCN Indonesia
20 Juli 2023
in News
0 0
Dana Desa Piasan Korupsi Anambas Pembangunan

foto istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Penggunaan Dana Desa sangat diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Akan tetapi, telah didapatkan beberapa pembangunan yang menjanggal akan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di Desa Piasan, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas. Menurut pagu anggaran delapan proyek di Kabupaten Kepulauan Anambas, tepatnya di Desa Piasan sangat tidak masuk akal dan diluar logika.

Dari delapan proyek Desa Piasan terdiri dari Pembangunan rumah belajar masyarakat dan Tahfidz tahun 2028 sebesar Rp. 339 juta, Pembangunan pemecah ombak tahun 2019 sebesar Rp. 204 juta, Pembangunan tempat wudhu masjid asy-syakirin tahun 2019 sebesar Rp. 131 juta, Pembangunan tempat bermain anak tahun 2020 sebesar Rp. 204 juta, Pembangunan pangan hidroponik tahun 2022 sebesar Rp. 227 juta. Pembangunan sanggar seni tahun 2022 sebesar Rp. 161 juta, Sub bidang pendidikan tahun 2022 sebesar Rp. 241 juta, Pembangunan polindes tahun 2023 sebesar Rp. 324 juta.

Sebanyak delapan proyek di Desa Piasan diduga telah mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, delapan proyek di Desa Piasan diduga telah terjadinya Mark up atau pembodohan anggaran kepada masyarakat Desa Piasan terkait anggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan atau perbedaan laporan realisasi yang dilakukan kepala Desa Piasan.

Menurut data yang dimiliki masih menjadi tanda tanya atas Pembangunan tempat ibadah Masjid Asy-Syakirin tahun anggaran 2019 yang diduga tidak spesifikasi pembangunan. Yang mana, Pembangunan tempat wudhu masjid telah menghabiskan anggaran Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp. 131.098.265 juta rupiah. Tapi, Apakah Dana Desa diperbolehkan melakukan pembangunan tempat ibadah..?

Kemudian, Eko Nopianto sebagai perwakilan warga Desa Piasan, Telah melaporkan prihal kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Dana Desa kepada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa. Dari prihal pelaporan tersebut telah diberikan balasan surat pengaduan dari pihak Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cabjari) pada tanggal 8 Juni 2023 dengan nomor surat B-772/L.10.13.8/Dek.1/06/2023.

Hingga berita ini di Publikasikan, Redaksi BCN Indonesia belum meminta keterangan kepada Kepala Desa Piasan dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa terkait sudah sejauh mana Laporan Eko Nopianto atas terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Dana Desa pembangunan di Desa Piasan, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penulis : Red
Berita Part : 1

Tags: anambasDana DesaDesa PiasanKorupsiPembangunan
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Karimun Video Perkelahian Wanita
News

Respon Cepat Polres Karimun Atas Video Viralnya Perkelahian 2 Wanita

30 September 2023
Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut
News

Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut

29 September 2023
Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM
News

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM

28 September 2023
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia
News

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

28 September 2023
Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia
News

Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia

27 September 2023
Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Next Post
Ruko Kaliban Rusak Pasir Ilegal

Ruko Kaliban Pada Rusak, Diduga pakai Pasir Ilegal, Penimbunan Cut and Fil di Pertanyakan

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In