BCN Indonesia – Penggunaan Dana Desa sangat diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Akan tetapi, telah didapatkan beberapa pembangunan yang menjanggal akan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di Desa Piasan, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas. Menurut pagu anggaran delapan proyek di Kabupaten Kepulauan Anambas, tepatnya di Desa Piasan sangat tidak masuk akal dan diluar logika.
Dari delapan proyek Desa Piasan terdiri dari Pembangunan rumah belajar masyarakat dan Tahfidz tahun 2028 sebesar Rp. 339 juta, Pembangunan pemecah ombak tahun 2019 sebesar Rp. 204 juta, Pembangunan tempat wudhu masjid asy-syakirin tahun 2019 sebesar Rp. 131 juta, Pembangunan tempat bermain anak tahun 2020 sebesar Rp. 204 juta, Pembangunan pangan hidroponik tahun 2022 sebesar Rp. 227 juta. Pembangunan sanggar seni tahun 2022 sebesar Rp. 161 juta, Sub bidang pendidikan tahun 2022 sebesar Rp. 241 juta, Pembangunan polindes tahun 2023 sebesar Rp. 324 juta.
Sebanyak delapan proyek di Desa Piasan diduga telah mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, delapan proyek di Desa Piasan diduga telah terjadinya Mark up atau pembodohan anggaran kepada masyarakat Desa Piasan terkait anggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan atau perbedaan laporan realisasi yang dilakukan kepala Desa Piasan.
Menurut data yang dimiliki masih menjadi tanda tanya atas Pembangunan tempat ibadah Masjid Asy-Syakirin tahun anggaran 2019 yang diduga tidak spesifikasi pembangunan. Yang mana, Pembangunan tempat wudhu masjid telah menghabiskan anggaran Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp. 131.098.265 juta rupiah. Tapi, Apakah Dana Desa diperbolehkan melakukan pembangunan tempat ibadah..?
Kemudian, Eko Nopianto sebagai perwakilan warga Desa Piasan, Telah melaporkan prihal kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Dana Desa kepada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa. Dari prihal pelaporan tersebut telah diberikan balasan surat pengaduan dari pihak Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cabjari) pada tanggal 8 Juni 2023 dengan nomor surat B-772/L.10.13.8/Dek.1/06/2023.
Hingga berita ini di Publikasikan, Redaksi BCN Indonesia belum meminta keterangan kepada Kepala Desa Piasan dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa terkait sudah sejauh mana Laporan Eko Nopianto atas terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Dana Desa pembangunan di Desa Piasan, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penulis : Red
Berita Part : 1