BCN Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili Pemerintah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) dari Komisi XI DPR dan Komite IV DPD. Prosesi ini dilakukan pada Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (20/09).
“DIM tersebut kami serahkan secara resmi dari Komisi XI DPR RI dan dari DPD kepada Pemerintah. Pembahasan lebih lanjut akan dibahas di panitia selanjutnya,” kata Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto.
Pemerintah dan DPR masih membahas RUU HKPD sebagai bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi fiskal untuk mendukung reformasi struktural. Melalui RUU HKPD, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui sinergi dan sinkronisasi belanja pusat dan daerah sehingga seluruh sumber daya fiskal dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kita perlu terus mengevaluasi dan melakukan perbaikan pada tingkat proses dan hasil. Hal ini dilakukan melalui Pemerintah Daerah yang melaksanakan belanja daerah yang tidak mandiri, tetapi juga harus bersinergi dan mensinkronisasikan dengan apa yang telah dicapai secara nasional,” kata Menkeu pada Rapat Kerja Komisi XI, Senin (13/09).
Empat pilar utama yang menjadi dasar RUU HKPD adalah mengembangkan HKPD dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah, harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah melalui implementasi kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah, serta pengembangan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah.
Reporter: Rena