BCN Indonesia – Tempat hiburan Malam di Morena Pub & Ktv yang Diduga menyajikan tarian Erotis dengan busana nyaris Bugil. Dengan adanya iringan musik yang dimainkan oleh DJ. Terlihat Jelas Para Penari Erotis hanya menggunakan Kolor, BH Yang membuat Mata Para pengunjung Lelaki melotot.
Penelusuran yang dilakukan bcnindonesia.com, Morena Pub & KTV Room itu, terlihat Penari bergoyang menghibur para Pengunjung Serta wanita Berpakaian Seksi sedang duduk menunggu tamu sihidung Belang. Lokasi Tepatnya Morena Pub & KTV terletak di Komplek Windsor Square Blok D No.63- 65, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Tarian Erotis yang disajikan Morena Pub & Ktv Tampak Diam dan Senyap seakan-akan Pihak Kepolisian Polresta Barelang Enggan Mengetahui adanya Dugaan Tarian Erotis yang diselenggarakan Oleh Morena Pub & KTV Setiap Malamnya.
Dalam Aksi Tarian Erotis yang di Sajikan Oleh Morena Pub & Ktv Sudah Jelas pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bukan itu saja, Sebagai penanggung jawab dan event organizer/fasilitator dijerat pasal 33 Undang-Undang tentang Pornografi dan pasal 282 KUH Pidana.
Ketika diketahui adanya tarian Erotis di Morena Pub & KTV, bcnindonesia.com langsung meminta keterangan/Konfimasi kepada Kapolresta Barelang Yos Guntur, SH, SIK, MH terkait adanya dugaan sajian dan Tarian Erotis di Morena Pub & KTV.
Tetapi Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh bcnindonesia.com, Kapolresta Barelang Yos Guntur, SH, SIK, MH Tidak sedikitpun memberikan Keterangan terkait Dugaan Tarian Erotis yang disajikan Secara Terang-Terangan oleh Morena Pub & KTV kepada bcnindonesia.com.
Bukan hanya Menyajikan Tarian Erotis, Morena Pub & KTV Diduga Juga melakukan Penjualan Wanita/Cewek Bokingan yang mana Sudah Dijelaskan pada Pasal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Human Trafficking ).
Salah satu Tokoh Agama yang berada di Sekitaran nagoya, terkejut dengan adanya Sajian tarian Erotis yang dilakukan Oleh Morena Pub & KTV Mengatakan “Kalau ada tarian seperti itu, Dimohon untuk aparat Kepolisian dan Pemerintah Kota Batam serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam ( DPRD ) Untuk melakukan Penutupan, Dalam Agama Islam Melarang adanya Tarian seperti Itu, Apalagi Terbuka seperti yang Mas tunjukan Vidionya”
“Kalau Aparat kepolisian dan Pemko Batam, serta DPRD Kota Batam tidak melakukan Sidak dan Penutupan, Kami warga Kota Batam yang berada di kawasan Nagoya akan melakukan Sidak secara Masyarakat” Jelasnya.
Dalam Surat Edaran Walikota Batam Muhammad Rudi, Kembali mengeluarkan Surat edaran nomor 22 Tahun 2021, Tentang melaksanakan kegiatan keramaian Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
Hingga Berita ini Dipublikasikan oleh bcnindonesia.com, Pihak Manazement Morena Pub & KTV, Kepolisian Polresta Barelang, Pemerintah Kota Batam, Serta DPRD Kota Batam belum bisa dimintai keterangan Terkait Dugaan Kuat adanya Tarian Erotis yang disajikan Secara Terang Terangan oleh Morena Pub & KTV.
Penulis : Mulian Pratama
Editor : Ridho Hidayah
Bersambung…….