BCN Indonesia – Tak terima mobil nya di gelapkan dan kerugian mencapai 90 juta Rupiah, perempuan berinisial RA (25) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong lapor ke Polisi.
Menanggapi laporan tersebut Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan pelaku perempuan berinisial DS alias Dwi (34) warga desa Kota Raja kecamatan Amuntai Selatan kabupaten Hulu Sungai Utara pada Minggu (20/11/2022) sore di Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan perihal diamankannya pelaku DS karena diduga menggelapkan 1 unit mobil penumpang warna putih.
“Kejadian tersebut berawal pada Sabtu (19/08/2022) siang, pelaku DS mendatangi kediaman RA dengan tujuan menyewa mobil selama 1 bulan dengan pembayaran per 3 hari sebesar 900 ribu Rupiah yang akan digunakan oleh temannya warga kecamatan Batang Alai kabupaten HST untuk dipakai keperluan mengangkat barang jualan
Keesokan harinya pelaku DS mentransferkan uang sebesar 900 ribu Rupiah menyampaikan kepada pelapor untuk pembayaran selanjutnya akan ditransfer kembali lanjutnya .
Usai menerima dana transfer sewa, korban kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku DS, setelah berjalan kurang lebih 2 minggu, korban menanyakan kepada pelaku bahwa mobil tersebut setelah dilihat dari GPS sampai arah Kaltim dan pelaku menjawab mobil tersebut dipakai oleh temannya
Ketika korban mau mengambil mobil tersebut, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa mobilnya telah digadaikan kepada seseorang berinisial AD warga Kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong
“Pelaku DS mengakui perbuatannya telah menggelapkan mobil yang disewanya dan saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil penumpang warna putih dan 1 lembar STNK” jelasnya
Editor : Rohim