BCN Indonesia – Mengacu pada data BCN Indonesia terkait perjalanan dinas DPRD Batam di tahun 2016 diduga kuat mengandung unsur dugaan Korupsi. Pasalnya, perjalanan yang dilakukan Pimpinan DPRD selama dua hari telah menghabiskan dana sebesar Rp. 195 juta.
Diketahui, dari data BCN Indonesia Anggota pansus DPRD Batam juga setara dengan Pimpinan DPRD dalam waktu tempo 2 hari juga menghabiskan dana perjalanan dinas sebesar Rp. 278 juta.
Berdasarkan data BCN Indonesia dan Pernyataan pihak Kapolresta Barelang terkait perjalanan dinas Fiktif di tahun 2016, Ketua DPRD Batam ngelak saat dimintai keterangan oleh BCN Indonesia bahwasanya tidak ada perjalanan dinas yang fiktif.
Tetapi, Sungguh luar biasanya Pimimpin DPRD di tahun 2016 yang menghabiskan ratusan juta uang Negara dalam tempo dua hari saja, Apakah di DPRD Batam di tahun 2016 memiliki dua pemimpin, Sehingga dana yang besar dikucurkan dalam pembelian tiket dan penginapan hotel..?
Parahnya lagi, Beredar di beberapa media pernyataan dari Ketua komisi l DPRD Kota Batam, Lik Khai, dengan tegas mengatakan, terkait perjalanan dinas fiktif itu tidak benar adanya. Perjalanan tersebut sudah sesuai aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) DPRD Batam.
Akan tetapi, Dalam data BCN Indonesia bahwa perjalanan dinas DPRD Batam di tahun 2016 diduga tidak sesuai dengan AD/ART yang disampaikan Komisi 1 DPRD Batam tersebut. Yang mana, bahwa dalam perjalanan dinas tersebut diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 di data tersebut.
Sementara itu, juga diketahui berdasarkan data BCN Indonesia bahwa di tahun 2017 Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Batam melebihan Tunjangan Perumahan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan total jumlah sebesar Rp. 10 miliar.
Hingga berita ini di Publikasikan, BCN Indonesia belum meminta keterangan kepada Sekretaris DPRD Batam dan ketua DPRD Batam terkait besaran tunjungan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Batam dari tunjangan perumahan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis : Red
Berita Part : 4