BCN Indonesia – Kepala Polres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Sigid Hariyadi, menyatakan, telah memeriksa 7 saksi terkait penambangan batu bara secara ilegal 23/11/22.
Perkara tersebut munculnya dari Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 1 November 2022.
Masyarakat pun menunggu proses hukum dan berharap ada tindakan tegas kepada pelakunya dari kepolisian.
Sementara itu, informasi disampaikan Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk) Kabupaten HST.
Koordinator Gembuk HST, M Reza Rudi, mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa barang bukti bahwa batu bara di stockpile di Desa Campan sudah bergeser dari lokasi.
Bergeser dalam arti sudah diangkut secara bertahap oleh pihak penambang atau istilahnya dilangsir ungkapnya .
Dilanjutkan Rudi, 10 hari yang lalu dia dan teman-teman di Gembuk sudah meminta Pemkab HST dan pihak kepoisian agar kembali melakukan sidak, jika memang serius ingin menegakkan hukum .
Seharusnya, jelas dia, tim gabungan yang dulu melakukan sidak terus kontrol dengan memantau kondisi di lokasi tambang ilegal di Desa Nateh.
Hal tersebut untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan maupun pergeseran barang bukti.
Sebab, percuma memasang spanduk peringatan, jika tak disertai pengawasan yang serius.
Selain itu, Rudi pun meminta Pemkab HST ikut aktif melakukan pemantauan, dengan mengajak pihak terkait dan pihak indipenden tadi melakukan sidak.
Namun, sidak yang benar-benar sidak, agar pelaku bisa tertangkap tangan dan kepolisian tak sulit mencari pelaku.
Bagi kepolisian, jika berdalih barang buktinya ada di wilayah Balangan, logikanyakan barang bukti tersebut hasil tindak pidana yang diambil dari wilayah Kabupaten HST. Jadi, tidak ada alasan barang bukti hilang.
Gembuk, jelas Rudi, saat ini sedang menyiapkan surat-surat untuk langsung datang ke Mabes Polri. Termasuk ke Kementerian Polhukam dan Kementerian ESDM. Pihaknya siap merogoh uang pribadi untuk hal tersebut.
Sebelumnya, Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi saat memberikan keterangan pers bersama forkopimda pada 1 November 2022 , menyatakan, pihaknya turut komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Ditegaskan Kapolres, proses hukum terhadap tambang ilegal tetap berjalan tetap berjalan.
Kemudian, Polres HST sudah memeriksa 7 saksi, namun memerlukan waktu untuk menangkap tersangka pelakunya.
Sementara itu, dari PIhak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST, Kabid Lingkungan Hidup Irfan Sunarko yang dihubungi via telepon genggamnya, juga tak menjawab
Reporter : Rohim