BCN Indonesia – Nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai bisa dijerat kasus pemalsuan surat lantaran memakai tanggal mundur alias backdate hingga kasus korupsi.
MoU itu ditandatangani 8 April 2021 dan kontrak swakelola KPK dan BKN yang ditandatangani 26 April 2021. Namun, nota kesepahaman itu dibuat tanggal mundur menjadi 27 Januari 2021.
“Backdate itu salah satu bentuk tindak pidana, pemalsuan surat. Yang namanya pemalsuan surat itu ada dua. Ada membuat surat palsu dan memalsukan surat itu sendiri,” tutur Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bondan kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (23/7).
“Membuat surat palsu itu [berarti] enggak ada suratnya, dia bikin seakan-akan ada. Fiktif. Sedangkan memalsukan surat itu ada surat asli diubah jadi seakan-akan isinya lain,” jelas dia.
Sebelumnya, Ombudsman mengungkapkan sejumlah temuan malaadministrasi terkait TWK KPK, salah satunya penggunaan tanggal mundur dalam nota kesepahaman pengadaan barang/jasa melalui swakelola antara Sekjen KPK dan Kepala BKN.
Ia berujar pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi, terang dia, dapat bergerak langsung tanpa menunggu laporan karena pasal tersebut bukan delik aduan.
Namun, menurutnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu memproses perkara ini terlebih dahulu agar nantinya polisi ikut mengusut kasus tersebut.
“Itu delik biasa. Iya [aparat penegak hukum] harus aktif. Repotnya begini, tindak pidana umum, lapornya ke polisi. Jadi, enggak akan jalan ini kasus. Maka, menurut saya, sebelum lapor polisi, diproses dulu internal termasuk oleh Dewas [KPK],” imbuhnya.
Soal penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pejabat yang tidak hadir dalam rapat, Gandjar menyebut ada potensi pidana jika ada bukti iktikad tidak baik, seperti permufakatan jahat.
“Kalau bisa dibuktikan bahwa menteri hadir menggantikan yang cukup seharusnya Dirjen [Perundang-undangan] saja, bisa dibuktikan ada niat tertentu, baru ada dugaan [tindak pidana],” kata Gandjar.
“Kisruh ini kalau saya pribadi [menilai] main matanya di level tinggi. Maka para pemain mata yang hadir. Kalau bisa dibuktikan ada iktikad lain, kita cari tindak pidananya. Ada persekongkolan, pemufakatan jahat,” sambung dia.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari menambahkan jerat hukum dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa diterapkan jika dalam dokumen backdate itu ditemukan kerugian negara.
“Pasal 3 UU Tipikor [tentang] menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri atau orang lain. Itu baru dugaan yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Berharap Polisi Aktif
Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK nonaktif, Rasamala Aritonang, berharap polisi dapat aktif mengusut dugaan tindak pidana berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman.
“Untuk pidana, kami mendukung sepenuhnya jika kepolisian secara aktif langsung mengusut,” ujar Rasamala.
“Namun, apabila dipersyaratkan harus ada pengaduan, maka kami perlu menyiapkan bukti minimal yang relevan untuk melakukan pelaporan,” lanjutnya.
Di samping itu, Rasamala menilai tindak lanjut temuan Ombudsman seputar perbaikan kebijakan menjadi poin utama. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai atasan pimpinan KPK, menurut dia, perlu melakukan pembinaan dan menjatuhkan sanksi.
“Dan memerintahkan agar tindakan yang keliru segera direvisi dengan serta merta mengangkat 75 pegawai yang belum diangkat, dan segera mengaktifkan lagi 75 orang itu untuk melaksanakan tugas terutama menangani kasus-kasus penting yang sementara ini tidak ditangani,” pungkas dia.
Sejauh ini belum ada pernyataan dari pimpinan KPK terkait hal ini. CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk mengonfirmasi soal tanggal mundur (backdate) hasil temuan Ombudsman. Namun panggilan telepon dan pesan WhatsApp belum direspons oleh yang bersangkutan.
sumber: CNN Indonesia