• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home BATAM

Parah, Diduga Bea Cukai Batam Tidak Mampu Berantas Rokok Manchester

BCN Indonesia by BCN Indonesia
6 Mei 2023
in BATAM
0 0
Parah, Diduga Bea Cukai Batam Tidak Mampu Berantas Rokok Manchester
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Terkait maraknya peredaran rokok Manchester yang diduga tidak memiliki pita cukai di Kota Batam semangkin membludak. Pasalnya dalam dugaan bahwa pengawasan dari pihak Bea Cukai Batam terkait rokok ilegal tidak pernah jelas.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh awak media di lapangan, Bahwa Rokok Manchester tanpa pita cukai tersebut diperjualkan di Grosir dan Warung-warung pinggir jalan Kota Batam. Diduga kuat bahwa pengusaha rokok Manchester kenal rasa takut terhadap Penegak Hukum, Sehingga peredaran rokok Manchester dengan leluasanya beredar di Kota Batam.

Akan tetapi, Beredarnya rokok Manchester di Kota Batam, Diduga bahwa Bea Cukai Batam diam dan tidak melakukan penindakan sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Tetapi terlihat diduga Bea Cukai Batam tidak pernah mengindahkan dan memberi sanksi bagi para pengusaha rokok seperti Manchester.

Parahnya lagi, Rokok Manchester yang tidak memiliki pita cukai sudah beredar cukup lama di Kota Batam, Namun hingga detik ini, Bea Cukai Batam diduga tidak mampu melakukan pemberantasan terhadap rokok Manchester.

Kemudian terkait peredaran rokok Manchester di Kota Batam, awak media sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Pihak Bea Cukai Batam melalui pesan Whatsapp, Akan tetapi dalam dugaan bahwa Bea Cukai Batam takut memberikan keterangan terkait maraknya rokok ilegal di Kota Batam seperti Rokok Manchester.

Dalam dugaan, Bahwa pihak Bea Cukai Batam dan Pihak Pengusaha Rokok Manchester di Kota Batam adanya main mata, Sehingga peredaran rokok Manchester di Kota Batam bebas beraksi di setiap Grosir dan Warung-warung pinggir jalan.

Menurut Pasal 58 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima 10 tahun penjara dan denda paling banyak 20 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Tapi dari peredaran tersebut Bea Cukai Batam diduga tidak pernah mengindahkan Undang-undang tentang cukai.

Penulis : Red
Berita Part : 3

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Diduga Pengerukan Tanah di Kabil di Perjual Belikan Kepada Perusahaan Galangan, Kemana Ditpam BP Batam..?
BATAM

Diduga Pengerukan Tanah di Kabil di Perjual Belikan Kepada Perusahaan Galangan, Kemana Ditpam BP Batam..?

26 September 2023
Gugatan Sederhana dari Penggugat Tidak Masuk Klasifikasi, Musrin Paten: Putusan Seadil-adilnya
BATAM

Gugatan Sederhana dari Penggugat Tidak Masuk Klasifikasi, Musrin Paten: Putusan Seadil-adilnya

14 September 2023
Akui Tidak Mampu Organisir, Kepala Imigrasi Siap di Evaluasi/Copot Sampainya Saat Temui Kelompok Cipayung Batam
BATAM

Akui Tidak Mampu Organisir, Kepala Imigrasi Siap di Evaluasi/Copot Sampainya Saat Temui Kelompok Cipayung Batam

8 September 2023
Diminta Dinas Kelautan dan Perikanan Batam Sidak Lokasi Tambak Udang di Piayu yang diduga Tidak Ada Izin
BATAM

Diminta Dinas Kelautan dan Perikanan Batam Sidak Lokasi Tambak Udang di Piayu yang diduga Tidak Ada Izin

5 September 2023
pembangunan jalan akses terminal kargo Bandara Hang Nadim Batam
BATAM

Kerugian Negara Pada Proyek Jalan Akses Kargo Bandara Hang Nadim, Humas BP: Ok Kami Koordinasi Dulu

5 September 2023
Jalan Akses Terminal Kargo Bandara Hang Nadim Batam Mengalami Kerugian Negara
BATAM

Jalan Akses Terminal Kargo Bandara Hang Nadim Batam Mengalami Kerugian Negara Rp. 428 Juta

2 September 2023
Next Post
Terdapat Transaksi Pembayaran Klaim Ganda pada Direktorat PKR Rp 308 M

Terdapat Transaksi Pembayaran Klaim Ganda pada Direktorat PKR Rp 308 M

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In