BCN Indonesia – Terkait maraknya peredaran rokok Manchester yang diduga tidak memiliki pita cukai di Kota Batam semangkin membludak. Pasalnya dalam dugaan bahwa pengawasan dari pihak Bea Cukai Batam terkait rokok ilegal tidak pernah jelas.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh awak media di lapangan, Bahwa Rokok Manchester tanpa pita cukai tersebut diperjualkan di Grosir dan Warung-warung pinggir jalan Kota Batam. Diduga kuat bahwa pengusaha rokok Manchester kenal rasa takut terhadap Penegak Hukum, Sehingga peredaran rokok Manchester dengan leluasanya beredar di Kota Batam.
Akan tetapi, Beredarnya rokok Manchester di Kota Batam, Diduga bahwa Bea Cukai Batam diam dan tidak melakukan penindakan sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Tetapi terlihat diduga Bea Cukai Batam tidak pernah mengindahkan dan memberi sanksi bagi para pengusaha rokok seperti Manchester.
Parahnya lagi, Rokok Manchester yang tidak memiliki pita cukai sudah beredar cukup lama di Kota Batam, Namun hingga detik ini, Bea Cukai Batam diduga tidak mampu melakukan pemberantasan terhadap rokok Manchester.
Kemudian terkait peredaran rokok Manchester di Kota Batam, awak media sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Pihak Bea Cukai Batam melalui pesan Whatsapp, Akan tetapi dalam dugaan bahwa Bea Cukai Batam takut memberikan keterangan terkait maraknya rokok ilegal di Kota Batam seperti Rokok Manchester.
Dalam dugaan, Bahwa pihak Bea Cukai Batam dan Pihak Pengusaha Rokok Manchester di Kota Batam adanya main mata, Sehingga peredaran rokok Manchester di Kota Batam bebas beraksi di setiap Grosir dan Warung-warung pinggir jalan.
Menurut Pasal 58 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima 10 tahun penjara dan denda paling banyak 20 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Tapi dari peredaran tersebut Bea Cukai Batam diduga tidak pernah mengindahkan Undang-undang tentang cukai.
Penulis : Red
Berita Part : 3