• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home BATAM

Parah, Diduga Kejaksaan Batam dan Pengadilan Batam Bermain dengan Mafia Hukum TPPO

BCN Indonesia by BCN Indonesia
24 Juli 2023
in BATAM
0 0
Parah, Diduga Kejaksaan Batam dan Pengadilan Batam Bermain dengan Mafia Hukum TPPO
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Terkait adanya dugaan mafia hukum di Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Batam atas persidangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama terdakwa Dyah Trihastuti masih menjadi bumerang, 24/07/2023.

Berdasarkan pemberitaan kedua bahwa majelis hakim terdakwah Dyah Trihastuti diduga telah di tuntut dengan pidana penjara (2) tahun dan (6) bulan serta denda 50 juta rupiah dan subsider (2) bulan.

Dari nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Btm, sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan di pimpinan oleh majelis hakim Pengadilan Batam Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu, Edy Sameaputty Panitra Peganti Bambang Fajar Marwanto dan Penuntut Umum Samuel Pangaribuan.

Menurut hasil pemberitaan pertama dari salah satu stegmen mahasiswa bahwa Dyah Trihastuti bersalah melakukan tindak pidana pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal atau non prosedural kepada korban bernama Susi Nurkomlasari dan Siti Nur Chotimah sebagai korban.

Kemudian seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Batam menerapkan sesuai dengaan Pasal 72 huruf C Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 2 kepada terdakwa Dyah Trihastuti.

Sementara itu, Pihak Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Batam seharusnya Dyah Trihastuti dapat dikenakan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar hingga Rp. 15 miliar.

Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, Redaksi BCN Indonesia meminta keterangan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam Samuel melalui pesan WhatsApp, 24/07/2023.

Namun, hingga sampai detik ini, pihak Kejaksaan Negeri Batam Samuel belum memberikan sedikit keterangan atas terdakwa Dyah Trihastuti yang cuman di hukum (2) tahun dan (6) bulan serta denda 50 juta rupiah dan subsider (2) bulan.

Hingga berita ini di Publikasikan, BCN Indonesia belum meminta keterangan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam terkait adanya dugaan mafia hukum TPPO di lingkungan Kajari Batam.

Penulis: Red
Berita Part: 3

Tags: BatamKejaksaan Negeri BatamPekerja Migran IndonesiaPengadilan BatamTPPO
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Rokok Manchester dan Rexo Tanpa Pita Cukai Marak di Batam, Diduga Kinerja Bea Cukai Batam Nol
BATAM

Rokok Manchester dan Rexo Tanpa Pita Cukai Marak di Batam, Diduga Kinerja Bea Cukai Batam Nol

2 Oktober 2023
Diduga Mafia Tanah Hilang Ketika Tim Ditpam BP Batam Bertindak ke Lokasi
BATAM

Diduga Mafia Tanah Hilang Ketika Tim Ditpam BP Batam Bertindak ke Lokasi

1 Oktober 2023
Pengerukan Tanah di Kabil Diduga Ilegal, Terancam 10 Tahun Penjara, Ditpam BP Batam: Ini Langsung Saya Sampaikan ke Pimpinan
BATAM

Pengerukan Tanah di Kabil Diduga Ilegal, Terancam 10 Tahun Penjara, Ditpam BP Batam: Ini Langsung Saya Sampaikan ke Pimpinan

29 September 2023
Diduga Pengerukan Tanah di Kabil di Perjual Belikan Kepada Perusahaan Galangan, Kemana Ditpam BP Batam..?
BATAM

Diduga Pengerukan Tanah di Kabil di Perjual Belikan Kepada Perusahaan Galangan, Kemana Ditpam BP Batam..?

26 September 2023
Gugatan Sederhana dari Penggugat Tidak Masuk Klasifikasi, Musrin Paten: Putusan Seadil-adilnya
BATAM

Gugatan Sederhana dari Penggugat Tidak Masuk Klasifikasi, Musrin Paten: Putusan Seadil-adilnya

14 September 2023
Akui Tidak Mampu Organisir, Kepala Imigrasi Siap di Evaluasi/Copot Sampainya Saat Temui Kelompok Cipayung Batam
BATAM

Akui Tidak Mampu Organisir, Kepala Imigrasi Siap di Evaluasi/Copot Sampainya Saat Temui Kelompok Cipayung Batam

8 September 2023
Next Post
Proyek Gurindam 12 Tanjungpinang Akim

Proyek Gurindam 12 Tanjungpinang Diduga ada Mark Up, Bos Kontraktor Akim Pernah di Periksa KPK..?

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In