BCN Indonesia – Sangat disayangkan bagi aparatur Penegak hukum seperti Cabjari Natuna di Tarempa Banyak sekali temuan baik dari tahun 2020 dan 2021 yang telah di Beritakan oleh BCN Indonesia terkait temuan di Pemerintah Kabupaten Anambas.
Dari temuan berupa kelebihan Kelebihan Bayar Honor PNS, Aset tanah pada Pemerintah Kabupaten Anambas belum memiliki sertifikat dan Sebanyak 565 Kendaraan bermotor di Pemkab Anambas tidak memiliki BPKB dan STNK diduga menjadi misterius.
Sekretaris Daerah dan Bupati Anambas yang mana Bupati Anambas sudah dua kali menjabat sebagai Bupati, Namun diduga semasa beliau menjabat banyak sekali temuan-temuan di Pemerintah Kabupaten Anambas.
Tetapi dengan banyaknya temuan di Pemerintah Kabupaten Anambas diduga tidak tersentuh oleh Hukum sehingga adanya dugaan Para pejabat tinggi di Kabupaten Anambas merasa aman.
BCN Indonesia sudah berulang kali melakukan Konfirmasi kepada Sekretaris Daerah
untuk mendapatkan jawaban yang sesuai dengan hasil temuan, Tetapi diduga adanya sedikit Kebungkaman yang di lakukan oleh Sekretaris Daerah sehingga Diduga tutup telinga atas Konfirmasi dan temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPK RI) TA. 2020/2021.
Yang sangat disayangkan oleh BCN Indonesia ketika melakukan konfirmasi kepada Bupati Kabupaten Anambas terkait temuan-temuan yang ada di Pemerintah Kabupaten Anambas diduga hanyalah mendapatkan Pemblokiran nomor HP Sehingga BCN Indonesia kesulitan untuk melakukan Konfirmasi.
Ada apa dengan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Anambas dan Bupati Anambas atas temuan dan Konfirmasi, Sehingga adanya dugaan Pemblokiran Kontak Telephone, Apakah adanya dugaan kebungkaman yang dilakukan pejabat tinggi tersebut.
Dari Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban.
Namun, Pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten Anambas Diduga menjadi sarang kebungkaman sehingga diduga telah melanggar Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penulis : Red
Berita Part : 7