• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Parah..! Diduga PT Buana Logistik Mandiri Sukses Tuduh 4 Pekerja Curi Minyak, Berujung Pemecatan Sepihak

BCN Indonesia by BCN Indonesia
21 Januari 2023
in News
0 0
Parah..! Diduga PT Buana Logistik Mandiri Sukses Tuduh 4 Pekerja Curi Minyak, Berujung Pemecatan Sepihak
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Diduga management PT Buana Logistik Mandiri Sukses yang berlokasi di Kawasan MCP Batu Ampar masuk angin terkait ke 4 Karyawanya yang di pecat sepihak tanpa adanya alasan yang jelas.

Berdasarkan investigasi Tim di lapangan, Bahwa salah satu HRD yang sedang bekerja di PT. Buana Logistik Mandiri Sukses diduga mendapatkan tekanan dari atasan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada ke 4 pekerjanya.

Menurut surat yang dikeluarkan oleh PT Buana Logistik Mandiri Sukses bahwa diduga Management dari PT tersebut melakukan fitnah terhadap 4 Karyawanya. Dari dugaan fitnah yang di tuangkan dalam isi surat tersebut berupa menjual minyak milik perusahaan yang berada di tangki.

Akan tetapi dari ke 4 Karyawan yang di pecat sepihak oleh PT Buana Logistik Mandiri Sukses membantah, Dikarenakan bahwa tidak bisa dibuktikan oleh PT Buana Logistik Mandiri Sukses bahwa kami melakukan pencurian minyak di tangki.

Namun yang sangat mencurigakan dari surat yang dikeluarkan oleh PT Buana Logistik Mandiri Sukses cuman tertuju kepada 1 orang. Padahal surat yang dikeluarkan oleh PT Buana Logistik Mandiri Sukses berjumlah 4 lembar surat.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim bahwa PT Buana Logistik Mandiri Sukses diduga tidak memiliki plang PT atau tidak memasang papan plang PT, Sehingga diduga bahwa PT Buana Logistik Mandiri Sukses tidak memiliki Izin.

Padahal syarat utama mendirikan suatu usaha terutama Perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama yang mana sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Bunyi pada Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila:

1. Pekerja meninggal dunia

2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir

3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu

4. Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja

Sementara itu aturan dalam melakukan PHK terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam undang-undang ini dijelaskan, Perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu.

Antara Hubungan kerja pengusaha/perusahaan dengan pekerja secara yuridis memiliki prinsip kebebasan, Karena negara tidak menghendaki adanya praktik perbudakan yang dilakukan oleh siapapun. Oleh sebab itu, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu.

Hingga berita ini di Publikasikan, Dalam melakukan konfirmasi ke dua setelah melakukan investigasi dan konfirmasi langsung Direktur dari PT Buana Logistik Mandiri Sukses belum di Mintai keterangan terkait pemecatan sepihak dan dugaan penuduhan penjualan minyak.

Penulis : Red
Berita Part : 1

Tags: Mafia MinyakPHK KaryawanPT Buana Logistik Mandiri Sukses
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Karimun Video Perkelahian Wanita
News

Respon Cepat Polres Karimun Atas Video Viralnya Perkelahian 2 Wanita

30 September 2023
Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut
News

Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut

29 September 2023
Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM
News

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM

28 September 2023
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia
News

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

28 September 2023
Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia
News

Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia

27 September 2023
Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Next Post
Dinas Kesehatan Kota Batam Terdapat Selisih Restribusi Hingga Ratusan Juta

Dinas Kesehatan Kota Batam Terdapat Selisih Restribusi Hingga Ratusan Juta

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In