BCN Indonesia – Menindak lanjuti berita sebelumnya, Terkait adanya dugaan kuat persekongkolan lelang tender dari (OPD), Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Batam dengan pihak Supplier Aspal Mixing Plant (AMP), sebagai perusahaan untuk pengadaan proyek pengaspalan di Batam.
“Dengan permasalahan yang dialami oleh beberapa kontraktor di batam terkait masalah tender di dinas PU Kota Batam sangatlah merugikan kinerja mereka sebagai Kontraktor yang di sinyalir ada unsur permainan secara masip dalam pemenang tender”.ungkap (JA ) salah satu kontraktor kepada mediatrias.com senin 23/08/2021 di Cafe Batam Center.
Namun (JA) menjelaskan kemabli,”Kita ini sebagai kontraktor bukan menjadi sapi perahan Dinas yang memberikan pekerjaan tender”. Dimana setiap pekerjaan yang di lelang oleh Panitia (PPK) Sering sekali ada perbedaan RUPS dan Volume yang sudah kita kerjakan keluhnya .
“Makanya dengan terjadinya kesemrautan terkait Proyek di Dinas PU Kota Batam kami dari gabungan Kontraktor yang merasa di rugikan masalah lelang tender membuat laporan ke Kajari Batam pungkasnya.
‘Sekitar tiga Bulan yang lalu kami membuat laporan dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh AMP dan dinas PU Kota Batam sepertinya sampai saat ini laporan kami masih di “Bungkus kajari Batam” jelasnya.
Saat awak mediatrias.com mengkompirmasi penyidik jaksa kajari batam SAMUEL PANGARIBUAN danLODDY HOT PRIMA SINAMBELA lewat whatsappnya beliau menjelaskan. Kompirmasi saja mas kepada yang berwenang ,saya tidak berwenang menjawab saya bukan humas kastanya.
Dianya juga mengatakan saya atau samuel menerima laporan bukan berarti kami yang berwenang menjawab, mohon di pahami ya mas. “Nanti saya coba sampaikan ke kasi intel ya, nanti saya infokan ke mas ya.
Berdasarkan yang di himpun oleh mediatrias.com Group dilapangan bahwa Persekongkolan yang berlangsung sudah cukup lama ini , tentu mengakibatkan pemborosan bagi keuangan negara, yang mencapai hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Yang mana, ke-3 perusahaan supplier yang mempunyai AMP itu adalah, PT Pulau Bulan Indo Perkasa, PT Kurnia Djaja Alam, serta PT Maju Bersama Jaya sampai berita ini di publikasikan belom memberikan keterangan.
Selain itu,
Sendetor Sibagariang, sebagai salahsatu kontraktor pengaspalan
jalan di Batam mengatakan, sudah cukup lama terjadi adanya dugaan persengkongkolan dan permainan yang dilakukan perusahaan AMP dengan kroninya, untuk mengunci surat dukungan penyediaan aspal dan perjanjian sewa peralatannya, agar perusahaan jasa konstruksi lain tidak lulus dalam persyaratan teknis proyek lelang pengaspalan.
“Untuk syarat utama dalam lelang pengaspalan jalan adalah, berupa surat dukungan penyediaan aspal dan perjanjian sewa peralatannya, oleh perusahaan AMP ini,” ungkap
Sendetor Sibagariang, Jumat lalu.
Dimana, “setiap kontraktor yang akan mengikuti proyek lelang
wajib memiliki surat dukungan itu, dan diperlukan di dalam dokumen tender yang sedang dilelangkan di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di Kota Batam.
“Karena tanpa ada surat dukungan
penyediaan aspal, serta perjanjian sewa peralatannya dari pihak AMP ini, maka kontraktor apa saja tidak bisa ikut dalam tender dan lelang,” sebut Sendetor Sibagariang.
Secara jelas kontraktor Batam menilai, pihak perusahaan AMP sudah melakukan pendataan bagi perusahaan maupun membuat list terhadap nama perusahaan, untuk kroni kroninya.
“Dengan demikian itu, perusahaan jasa konstruksi Batam lainnya, tak bisa ikut tender lelang di LPSK itu.
Karena, mereka tidak memberikan surat dukungan kepada kontraktor lain. Selain kepada kroni kroninya,” paparnya.
Kelihatannya , mereka sudah mengatur, mengkondisikan dan sudah menyiasatinya, dengan cara membuat perusahaan lainya sebagai pendamping lelang, serta
mau di tawar, agar dapat terkesan penawaran tersebut ada yang ikut tender, seakan-akan tender murni.
“AMP ini serta kroni kroninya, juga sudah mengatur penawaran harga hingga 98%, 97% dan 96%, secara systemmatis, dalam setiap paket lelang yang membutuhkan sarana alat dan material aspalnya,” sebut kontaktor Batam ini.
Dengan demikian, ucapnya, sudah pasti perusahaan AMP serta kroni kroninya memenangkan tender itu
karena perusahaan yang lain tidak bisa mengikuti tender pemerintah.
“Dan otomatis, secara persyaratan administrasi semua perusahaan di luar kelompok mereka yang sudah bersekongkol sudah gugur. Sebab, tidak ada memiliki surat dukungan aspal serta surat perjanjian, untuk sewa alat yang diisyaratkan dalam dokumen lelang di LPSK itu,” jelas
Sendetor Sibagariang.
Sendetor menduga kong kalikong yang sudah dilakukan selama ini oleh AMP serta kroni kroninya itu, jelas merugikan banyak pihak dan negara hingga miliaran rupiah dan
terorganisir.
“Permainan AMP dan kroninya ini sangat terorganisir dan terstruktur dalam melakukan persekongkolan dengan cara membuat daftar list perusahaan. Apabila kita masuk kelingkaran kroninya AMP, untuk bisa mengikuti dan mendapatkan surat dukungan, kita diminta buat perjanjian maupun komitmen fee, dengan menyetor 2%-5%, kepada team pengatur AMP,” paparnya.
“Maka hal ini membuat kita selaku kontraktror merasa dirugikan, juga sangat gerah dengan prilaku serta cara cara yang dilakukan AMP dan kroninya,” ungkapnya.
Dari itu, tegas Sendetor, kita akan menghimbaukan kepada penegak hukum yang ada di Indonesia agar bisa melakukan suatu penegakan hukum, kepada pihak tersebut.
“Seperti pihak di Kejagung, Kejati, Tipikor, terlebih Kejaksaan Negeri Batam agar bisa menindak tegas serta memberikan hukuman yang setimpal, terhadap semua pelaku persekongkolan, di dalam proyek pengaspalan serta drainase, yang dilakukan perusahaan AMP serta kroni kroninya,” tandas Sendetor.
Sehingga pihak Direktur CV Mitra Serasi Jaya, Marison Silaban, juga
berharap, lelang terindikasi sudah melakukan persengkongkolan dan
saat ini berjalan dan telah tayang, supaya dibatalkan, atau dilakukan lelang ulang yang kedua,
“Proses lelang dengan terindikasi melakukan persengkongkolan dan
saat ini berjalan dan sudah tayang supaya dibatalkan, atau dilakukan lelang ulang. Sehingga dari proses
lelang yang kedua, jangan sampai ada persengkongkolan dari AMP,” tegas Marison Silaban.
Sebab, ungkapnya, dengan adanya kejanggalan pihak kontraktor yang merasa dirugikan, dan kami sudah membuat laporan, serta serahkan bukti bukti persekongkolan pihak AMP beserta kroni kroninya, pada Kejaksaan Negeri Batam.
“Memang, saatini laporan kami itu masih didalam tahap proses serta penyelidikan, di Kejaksaan Negeri Batam. Dan kami tunggu hasilnya,” ucap Marison Silaban.
Sementara itu, Lamhot ST Direktur PT Abigail Jaya Mandiri berbicara,
dalam hal persaingan usaha yang tak sehat ini, sudah di atur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
“Bahwa terhadap pelaku usaha, di larang bersekongkol dengan pihak lainnya untuk dapat mengatur dan menentukan pemenang tender itu. Karena itu, undang undang jangan dilanggar sesuka hati,” tegasnya.
“Untuk itu kita menghimbau pihak penegak hukum (jaksa), yang ada Indonesia, agar kita bisa menjaga serta mengamankan uang negara agar tidak lagi terjadi pemborosan serta kerugian uang negara, yang kita cintai ini,” ungkap Lamhot ST Direktur PT Abigail Jaya Mandiri.
Menurutnya, selama ini DBMSDA Batam sudah mengetahui adanya persengkokolan setiap tahun atas lelang di LPSI itu, sehingga sudah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah selama enam tahun terakhir ini.
“Akan tetapi, kami menilai adanya indikasi pembiaran serta mungkin saja sudah mengetahui permainan persekongkolan ini. Pasalnya, kita melihat untuk pekerjaan drainase yang pekerjaan mayoritasnya dari beton maupun material besi beton PPK, ada mensyaratkan dukungan AMP dalam kerangka acuan kerja. Pada hal untuk material aspalnya hanya sekitar 2 % sampai 5% saja dari nilai proyek itu. Kami melihat sangat janggal maupun juga aneh Dan dugaan kami, PPK ikut dalam pengaturan persekongkolan,” ujar Lamhot.
Dengan di terbitkan berita ini kembali Yumasnur, Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air ( BMSDA ), Kota Batam, saat di konfirmasi tentang adanya dugaan persengkongkolan tersebut, hingga berita naik belum ada jawabannya.
Begitu juga terhadap ketiga AMP saat dikonfirmasi, sama sekali tak ada jawaban,eskipun SMS dibaca.
Laporan Mulian Pratama: mediatrias.com
Bersambung………………..