BCN Indonesia – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai mendapatkan realisasi anggaran kegitan bahan material belanja bahan baku kesehatan sebesar Rp. 7.241.406.090,00. Dari realisasi tersebut, Terdapat dua surat perintah kerja kontrak pekerjaan bahan labor pada RSUD Kota Dumai diduga belum optimal.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pertama dengan nomor 903/SPK/YAN/0627 tanggal 24 maret 2020 atas nama penyedia PT. HN dengan nilai kontrak sebesar Rp. 198.000.000,00 juta dalam pelaksanaan 20 hari kalender, Yang mana kegiatan pekerjaan tersebut sudah dinyatakan selesai 100%.
Pada Surat Perintah Kerja (SPK) ke dua dengan nomor 903/SPK/YAN/0990 tanggal 13 mei 2020 atas nama penyedia PT. HN dengan nilai kontrak sebesar Rp. 198.000.000,00 juta dalam pelaksanaan 35 hari kalender, Yang mana kegiatan pekerjaan tersebut sudah dinyatakan selesai 100%.
Akan tetapi, Dalam pengadaan tersebut bahwa Smart Card 1000 dan Samrt Card 4000 yang diadakan oleh penyedia tidak ada di gudang farmasi RSUD Kota Dumai. Yang mana Dari data yang dimiliki BCN Indonesia bahwa kepala instalasi farmasi menjelaskan atas Smart Card 1000 dan Smart Card 4000 selebihnya telah dikembalikan kepada penyedia jasa dengan alasan barang tersebut tidak cocok/incompatible dengan alat Alifix LED RSUD Kota Dumai.
Kemudian pada tanggal 6 April 2021, RSUD Kota Dumai telah menerima pengembalian Smart Card 1000 dari penyedia sebanyak lima unit. Namun terhadap lima unit tersebut terdapat kekurangan volume atau kelebihan bayar sebesar Rp. 240.000.000,00 juta.
Dari pengadaan tersebut, Diduga disebabkan oleh Pengguna Anggaran RSUD Kota Dumai, Sebagaimana dalam kegiatan pekerjaan tersebut tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi kewenangan pengguna Anggaran di RSUD Kota Dumai.
Sementara itu, Pada kegiatan pekerjaan tersebut, Diduga Direktur RSUD Kota Dumai dan PPK/PPTK tidak memahami Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penulis : Red
Berita Part: 1