BCN Indonesia – Terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias “Bruder” Angelo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap anak panti asuhan yang dikelolanya.
Hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Ahmad Fadil menyatakan, “Bruder” Angelo terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menyatakan ada empat hal yang memberatkan vonis terhadap terdakwa. “Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan tercela.
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya,” kata Fadil dalam persidangan, Kamis (20/1/2022).
Hal ketiga yang memberatkan vonis “Bruder” Angelo yakni dia tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga tidak menjadi contoh yang baik.
“Terdakwa merupakan bruder, seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh yang baik, semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma norma agama,” ujar Fadil.
Halaman Selanjutnya ⇒