• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home HUKUM

Pelaku Pembobol Rp88 Miliar Milik Perusahaan Korsel-Taiwan

BCN Indonesia by BCN Indonesia
1 Oktober 2021
in HUKUM
0 0
Pelaku Pembobol Rp88 Miliar Milik Perusahaan Korsel-Taiwan

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).

Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Empat orang tersangka penipuan perusahaan asal Korea Selatan, Simwoon Inc dan perusahaan Taiwan, White Wood House Food, yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merupakan warga asal Depok, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

“Tersangka atas nama CR (25) alamat Kebayoran Baru, Jaksel. Tersangka atas nama NTS (38) alamat Sukmajaya, Kabupaten Depok. Tersangka atas nama YH (24) alamat Cilandak, Jaksel. Tersangka atas nama SA alias FP alamat Pegangsaan, Jakpus,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Asep Edi Suheri di Gedung Bareskrim pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Dalam menjalankan aksinya, Asep mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka CR, perannya sebagai pendiri dan direktur perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana.

BERITADALAM

Diduga Ada Konspirasi Kejahatan Dalam Putusan Pemenang Lelang Objek Sengketa HGB Di Jakarta Selatan

Diduga Ada Konspirasi Kejahatan Dalam Putusan Pemenang Lelang Objek Sengketa HGB Di Jakarta Selatan

30 Oktober 2021
Kejati Riau Tegas, Tidak Terlibat Soal Pergubri, Dan Tidak Menemukan Dasar Hukum Pasal 15

Kejati Riau Tegas, Tidak Terlibat Soal Pergubri, Dan Tidak Menemukan Dasar Hukum Pasal 15

28 September 2021
Irfan Hakim Nangis Depan Polisi, Arwana Sahabat Rp24 Miliar Dicuri

Irfan Hakim Nangis Depan Polisi, Arwana Sahabat Rp24 Miliar Dicuri

27 Juli 2021
Pemprov Kepri Diduga Menjadikan Dana Covid-19 Menjadi Bisnis

Pemprov Kepri Diduga Menjadikan Dana Covid-19 Menjadi Bisnis

20 Juli 2021

Pelaku YH, lanjut dia, perannya sebagai pendiri dan direktur perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana. Juga membuat rekening dengan identitas palsu yang digunakan untuk menerima aliran dana.

Lalu, pelaku NTS perannya pendiri dan direktur perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari dugaan pidana.

“Pelaku SA alias FP berperan membuka rekening di sebuah bank swasta dengan menggunakan identitas palsu atas nama Friska Prisilia,” jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal yakni Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU 19 Tahun 2016 karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian melalui transaksi elektronik yang disebut Pasal 45 huruf a dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 82 dan Pasal 85 UU 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana. Pasal 82 ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pasal 85 ancaman hukuman 5 tahun dengan denda Rp5 miliar, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp29 miliar, 3 unit hp, 9 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 14 kartu ATM, 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka. Lalu ada juga surat izin usaha, stamp perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, serta bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Modus operandi

Asep menjelaskan pelaku melakukan penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC) yang meraup keuntungan sebesar Rp84,4 miliar. Caranya, pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar jadi perusahaan mitra dagang korban dengan tujuan mendapatkan dana yang seharusnya ditransfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli.

“Pada kasus ini, sindikat menggunakan identitas palsu yang digunakan untuk membuat dokumen antara lain SIUP, SIB, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris,” jelas Asep.

Selanjutnya, kata dia, dokumen tersebut digunakan para tersangka untuk membuat perusahaan palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban dengan menambahkan satu karakter pada alamat e-mail.

Jelas dia, dokumen perusahaan palsu itu juga dijadikan dasar dalam pembuatan rekening bank jenis giro, yang berada di bawah penguasaan masing-masing tersangka yang terdaftar sebagai direktur perusahaan palsu tersebut.

Kemudian, lanjut dia, empat tersangka membuat email palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban. Email yang digunakan penipuan terhadap perusahaan White Wood House Food Co adalah [email protected], dimana email asli dari perusahaan tersebut [email protected]

“Sedangkan dalam penipuan terhadap perusahaan Simwoon Inc, sindikat menggunakan email palsu [email protected]–sh, dimana email asli perusahaan tersebut adalah [email protected] Sindikat mengirimkan email palsu yang berisi pemberitahuan pengalihan rekening, dengan rekening milik sindikat sebagai rekening yang dituju,” jelasnya.

Setelah ada konfirmasi transfer dari perusahaan korban, kata Asep, tersangka yang perannya mengambil uang langsung beraksi. Uang yang masuk ke dalam rekening milik sindikat ditarik tunai, diubah ke dalam valuta asing berupa US dollar, dan ditransfer ke rekening perusahaan palsu lain milik sindikat untuk dilakukan tarik tunai.

sumber: viva.co.id

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Diduga Ada Konspirasi Kejahatan Dalam Putusan Pemenang Lelang Objek Sengketa HGB Di Jakarta Selatan
HUKUM

Diduga Ada Konspirasi Kejahatan Dalam Putusan Pemenang Lelang Objek Sengketa HGB Di Jakarta Selatan

30 Oktober 2021
Kejati Riau Tegas, Tidak Terlibat Soal Pergubri, Dan Tidak Menemukan Dasar Hukum Pasal 15
HUKUM

Kejati Riau Tegas, Tidak Terlibat Soal Pergubri, Dan Tidak Menemukan Dasar Hukum Pasal 15

28 September 2021
Irfan Hakim Nangis Depan Polisi, Arwana Sahabat Rp24 Miliar Dicuri
HUKUM

Irfan Hakim Nangis Depan Polisi, Arwana Sahabat Rp24 Miliar Dicuri

27 Juli 2021
Pemprov Kepri Diduga Menjadikan Dana Covid-19 Menjadi Bisnis
HUKUM

Pemprov Kepri Diduga Menjadikan Dana Covid-19 Menjadi Bisnis

20 Juli 2021
Penyelundup Benih Lobster Jaringan Internasional Dibongkar Polres
HUKUM

Penyelundup Benih Lobster Jaringan Internasional Dibongkar Polres

13 Juli 2021
Gawat…!! “Dijual Atau Aset Daerah” Menguak Takbir Gelap Mobil Dinas Robicon Bupati Natuna
HUKUM

Gawat…!! “Dijual Atau Aset Daerah” Menguak Takbir Gelap Mobil Dinas Robicon Bupati Natuna

1 Juli 2021
Next Post
Kendaraan Mati Pajak Tidak Boleh Isi Premium di SPBU di Batam

Kendaraan Mati Pajak Tidak Boleh Isi Premium di SPBU di Batam

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Pukul 15.00 WIB di ltmpt.ac.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2022

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In