BCN Indonesia – PT Pelayanan Listrik Nasional di Kota Batam adalah salah satu Perusahaan yang bergerak Dibidang Pengelolaan ketenagalistrikan untuk memenuhi Kebutuhan Masyarakat maupun sektor industri di Kota Batam.
Namun Sepertinya, PT Pelayanan Listrik Nasional Batam terkesan belum transparan terkait Pengadaan Pekerjaan Seritifikasi Laik Opersi (SLO) diseluruh wilayah di Kota Batam.
Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang ketenaga listrikan dimana pada Bab IX Pasal 44 ayat (4) Setiap instlasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Tetapi hingga saat ini PT Pelayanan Listrik Nasional Batam belum bersedia transparan terkait pengadaan Sertifikat Laik Operasi (SLO) diseluruh Kota Batam.
Dengan Sesuai informasi yang diperoleh media ini dilapangan, Salah satu sebagai pelaksana pekerjaan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) selama ini di Kota Batam disinyalir Koperasi Karyawan PT PLN Batam.(8/8/2021)
Meskipun media ini (detikglobalnews.com) sudah 2 (Dua) kali mengirimkan surat konfirmasi secara tertulis ke Kantor PT Pelayanan Listrik Nasional Batam, belum ada tanggapan/jawaban secara resmi dari pihak perusahaan tersebut.
Tentu jika mengacu pada undang – undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik apakah benar ada pengecualian terhadap PT Pelayanan Listrik Nasional Batam ?
Penulis : Detikglobalnews
Editor : Cek Fakta