BCN Indonesia – Aktivitas pematangan lahan yang berada di daerah Bukit Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam perlu ketegas dari BP Batam untuk melakukan pengawasan selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kota Batam.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dilokasi, Bahwa lahan yang diperkirakan kurang lebih 10 hektar itu rencana nya akan dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB) yang dikelola oleh pihak pungusaha.
“Ini rencana nya mau dibuat Kavling pak, namanya Kavling Pesona Bukit Dangas. Untuk harga bervariasi sesuai ukuran Kavling dari ukuran 6 x 10 m sampai 7 x 10 m.Untuk harga paling murah ada promo Rp20 juta,” ungkap pria yang mengaku sebagai marketing di lokasi, Rabu (25/8/2021).
“Saat ini sudah terjual dua unit pak. Buruan pak mumpung lagi promo apalagi Viewnya cantik langsung menghadap ke Singapura,” tambahnya.
Dari pengakuannya, pengurus Kavling tersebut adalah seorang pria. “Pengurus Kavling ini namanya berinisial YD (menyebutkan nama seseorang). Tadi beliau ada disini. Mungkin sudah pergi ke kantor pemasaran,” ucapnya.
Tak hanya itu, pantauan media ini di lokasi tampak ada aktivitas pematangan lahan lainnya persis dibawah lahan Kavling Pesona Bukit Dangas. Disebut – sebut pematangan lahan itu juga bakal dijadikan Kavling yang diurus oleh seorang pria berinisial UD.
Sementara itu, berinisial UD yang disebut-sebut pengurus Kavling tersebut pun membenarkan hal tersebut saat ditemui dilokasi. “Lahan ini hanya sekitar satu hektar saja,” ucapnya.
Terpisah, Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaya mengaku tidak mengetahui terkait aktivitas pematangan lahan tersebut. Bahkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin KSB lagi. “BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin. Kita akan menelusuri ini ke lokasi,” tegas Yudi.
Terkait jual beli KSB, Yudi menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap penawaran mendapatkan lahan yang diperjualbelikan dengan mengatasnamakan program KSB. “Silahkan di cek dulu kejelasan status lahan,” imbaunya.
Hal senada, Kabid lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Ipe mengatakan bahwa pihaknya akan segera turun ke lokasi. “Besok Kamis (26/8/2021) kita akan turun ke lokasi,” ucapnya singkat.
Hingga berita ini di update pemilik lahan belum bersedia untuk memperlihatkan segala bentuk dokumen/legalitas keabsahan perizinannya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa pematangan lahan dilakukan secara legal. (Red/Group)