BCN Indonesia – Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lingga pada anggaran tahun 2021 telah menganggarkan Belanja Pegawai senilai Rp314.493.562.301,00 dengan realisasi senilai Rp297.615.802.405,00 atau 94,63%.
Dalam realisasi tersebut telah terjadi penurunan dari TA 2020 yaitu senilai Rp33.755.046.782,00 atau 10,19%. Dari realisasi tersebut antara lain direalisasikan untuk Belanja Honorarium senilai Rp7.612.672.500,00.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Bahwa telah terdapat sebuah temuan Kelebihan Pembayaran Honorarium Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2021 Sebesar Rp151.872.000,00 juta rupiah.
Namun, pada Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan Dan Pelaksanaan APBD, poin 1 mengenai Satuan Biaya Honorarium pada Tabel 1.1 poin 1.1.1. huruf o menyatakan bahwa besaran honorarium PPKD yang mengelola nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun senilai Rp6.330.000,00 perbulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran honorarium PPKD pada BPKAD tahun 2021, diketahui honorarium dibayarkan kepada BUD dan Kuasa BUD dengan masing-
masing tarif senilai Rp16.000.000,00/bulan dan Rp11.000.000,00/bulan.
Atas pembayaran honorarium tersebut terdapat kelebihan pembayaran yang melebihi tarif
yang diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 masing-masing senilai Rp98.634.000,00 dan Rp53.238.000,00, dengan rincian pada tabel 9 dan 10.
Demikian hal tersebut dilakukan konfirmasi kepada Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran BPKAD, diketahui besaran honorarium PPKD untuk BUD dan Kuasa BUD diberikan sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 1/KPTS/I/2021 yang mulai tanggal 2 Maret 2021 telah dicabut dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 184/KPTS/III/2021 tentang Penetapan dan Penunjukan Bendahara Umum Daerah Dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemkab Lingga TA 2021.
Selain itu dari informasi lebih lanjut, diketahui besaran honorarium PPKD belum diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Lingga Tahun 2021 sehingga pembayaran dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati tersebut.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium PPKD untuk BUD
dan Kuasa BUD senilai Rp151.872.000,00 (Rp98.634.000,00 + Rp53.238.000,00). yang disebabkan Bupati Lingga belum menetapkan menetapkan honorarium PPKD dalam standar harga satuan kemudian menyesuaikan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Hingga berita ini di Publikasikan, Kepala dinas BPKAD Kabupaten Lingga belum dimintai keterangan pada media ini terkait kelebihan pembayaran yang diduga adanya Unsur korupsi.
Penulis : MP
Editor : Riisa
Berita Part : 1