BCN Indonesia – Adanya kesalahan penganggaran belanja barang dan Jasa pada 12 Kecamatan Sebesar Rp. 26.242.726.000,00 yang mana Anggaran realisasi per Kecamatan kegiatan partisipasi masyarakat dalam program dan Kebijakan Pelayanan Publik TA 2019.
Pada umumnya Pemerintah Kota Batam menyajikan Belanja Barang dan Jasa dalam LRA TA 2019 sebesar Rp. 904.406.874.943,00 naik 6,37% dibandingkan TA sebelumnya sebesar Rp. 850.235.081.538,77.
Dari Realisasi belanja tersebut, terdapat belanja barang dan jasa untuk kegiatan Partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan Kebijakan Pelayanan Publik TA 2019 dengan anggaran Rp26.964.669.500,00 dan Realisasi Rp26.242.726.000,00 atau 97,32%.
Realisasi tersebut pada pembayaran Honorarium RT/RW sebesar Rp. 24.285.085.000 Miliar Rupiah dan Honorarium LPM sebesar Rp. 406.000.000 Juta Rupiah.
Atas nilai realisasi kegiatan pengembangan partisipasi Masyarakat dalam perumusan program dan Kebijakan pelayanan publik sebesar Rp26.242.726.000,00 tersebut terdapat pembayaran honorarium berupa insentif kepada RT/RW, insentif kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan belanja lainnya seperti Sewa gedung, Perjalanan dinas serta lainya.
Dalam penerimaan insentif kegiatan ini dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD Kecamatan berdasarkan standar biaya yang sudah ditetapkan dan Rencana Permintaan Pembayaran (RPP) sampai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sudah disahkan.
Pelaksanaan pencairan, SKPD kecamatan mengajukan kelengkapan Dokumen Pencairan melalui mekanisme GU ke BPKAD untuk dilakukan pemindahbukuan ke Rekening Giro Bendahara Pengeluaran Kecamatan untuk dilakukan pembayaran ke setiap penerima.
Standar Satuan Harga (SSH) untuk tahun 2019 diterbitkan pada tanggal 30 Mei 2018
dengan Keputusan Walikota No KPTS. 179/HK/V/2018, yang digunakan oleh kecamatan dalam melakukan penganggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban kegiatan ini diketahui bahwa kegiatan
ini untuk memberikan honorarium berupa insentif setiap bulan selama Tahun 2019 kepada Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di 12 Kecamatan yang ada di Pemerintah Kota Batam, Yang mana sebelum pembayaran dilakukan, PPTK akan mempertanggungjawabkan kegiatan dengan melampirkan bukti berupa daftar insentif yang ditandatangani penerima, SK pemilihan RT/RW, kwitansi, KTP dan Rekening Penerimaan serta honor ini dilaksanakan secara non tunai dimana proses pembayaran dilakukan dengan transfer melalui Bank Kepri.
Pembayaran honorarium ini dianggarkan oleh Pemerintah Kota Batam sebagai bentuk apresiasi terhadap RT/RW dan LPM dalam membantu kelurahan dalam pengurusan administrasi kependudukan masyarakat maupun pemberdayaan sosial.
Namun hasil wawancara kepada PPTK Kegiatan Kecamatan Batam Kota, Kasubag Keuangan Kecamatan Nongsa, Kasubag Keuangan Kecamatan Sagulung, Kasubag Keuangan Bengkong dan Kasubag Keuangan Batu Aji diketahui bahwa kegiatan tersebut selalu menjadi kegiatan di kecamatan walaupun merupakan pembayaran honorarium tanpa adanya kegiatan.
Kondisi tersebut disebabkan Walikota Batam dalam menetapkan SSH untuk jenis belanja, kode rekening dan satuan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Para Camat terkait tidak cermat dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam.
Adapun temuan di BPK kesalahan penganggaran belanja barang dan Jasa pada 12 Kecamatan Sebesar Rp. 26.242.726.000,00 bahwa tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada Pasal 230, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019, Lampiran, III Kebijakan Penyusunan APBD, angka 2 Belanja Daerah, angka 3) Belanja Barang Jasa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Realisasi tersebut mengakibatkan belanja barang dan jasa yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya senilai Rp. 26.242.726.000,00.
Redaksi BCN Indonesia media group melakukan konfirmasi melalui surat kepada Pemerintah Kota Batam yang langsung ditujukan oleh Walikota Batam Muhammad Rudi pada tangga 5 September 2022 dengan Nomor surat: 290/RED-MT/BTM/IX/2022
Hingga saat ini konfirmasi yang dilakukan redaksi tersebut kepada Pemerintah Kota Batam belum juga mendapatkan jawaban yang mana konfirmasi tersebut terdiri dari Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 , Tentang Pers, Undang – Undang No. 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik dan Undang – Undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis : MP
Editor : Andini
Berita Part : 1
Bersambung……