BCN Indonesia – Pembongkaran Pasar Melayu Raya yang Berada di Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji Batam saat ini sedang Rawan -rawan nya Pembongkaran secara Sepihak.
Para pemilik Ruko dan Kios yang Berada di Pasar Melayu Raya tersebut meminta untuk Menghentikan Pembongkaran lakukan oleh sekelompok Orang-orang yang mengatas namakan Hadis Lani.
Sementara itu, Pembongkaran tersebut Diduga ilegal yang di Lakukan secara Sepihak atau secara mandiri dan menggunakan Sekelompok Orang-orang yang bertindak Brutal Dan tidak ada surat Resmi dari Instansi yang Berwenang dalam tindakan tersebut.
Para pemilik meminta tolong Kepada pihak Aparat dan Kepolisian untuk menindak dan Menghentikan Exsekusi tersebut.
Salah satu Pemilik kios tersebut Berkata bahwa mereka telah membeli Ruko dan Kios tersebut.
Pada Hari ini Selasa 12/04/2022 siang, Para Pemilik kios menghadang para Preman yang lakukan aktifitas Pembongkaran Ruko dan Kios Pasar Melayu Raya tersebut.
Dalam penghadangan tersebut, terjadi adu mulut antara Pemilik kios dan Para Preman Seperti yang di katakan Nofa salah satu dari Pemilik ruko bahwa mereka tidak di respon para pembongkar tersebut Dan meminta Pihak kepolisian untuk bertindak lebih cepat.
Terkait pembongkaran Pasar Melayu Raya yang Diduga ilegal, Pemilik sudah melaporkan masalah ini ke Polresta Barelang, namun sampai saat ini belum di tindak lanjutkan. Laporan tersebut dengan nomor STTLP/B/146/IV/2022/SPKT/Resta Brlg/Polda Kepri. Bertanggal 08/04/2022 Mengaku heran kenapa sampai saat ini tidak ada tindak lanjut nya.
Minimal hentikan Pembongkaran tersebut. Apakah ada Oknum-oknum tertentu yang ikut dalam Pembongkaran pasar Melayu Raya secara ilegal..?
Reporter : Katu