BCN Indonesia – Pemborosan Anggaran Pembuatan Website Dinas PU Karimun Sungguh Luar Biasa, Berdasarkan Dari Hasil temuan BPK RI Perwakilan Kepri, Pemerintah Kabupaten Karimun Menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Lainnya TA 2020 sebesar Rp751.122.300,00 dengan realisasi sebesar Rp458.670.000,00 atau Sebesar 61,06% dari Anggaran.
Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Lainnya TA 2020 sebesar Rp751.122.300,00, diantaranya sebesar Rp44.550.000,00 merupakan realisasi Belanja Pembuatan Website pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun.
Dari Hasil Pemeriksaan secara Uji petik terhadap DPA Belanja Jasa Konsultansi Dinas PUPR TA 2020 dan dokumen Pertanggungjawabannya, Diketahui bahwa terdapat Pekerjaan Pembuatan Website Dinas PUPR Kabupaten Karimun yang termasuk
dalam kegiatan Pembuatan Sistem Informasi data Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pada Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 622/DPU-PR/Sistem-Informasi/01/IV/2020 tertanggal 23 April 2020. Jangka waktu pekerjaan mulai tanggal 23 April s.d 22 Mei 2020 (30 hari). Alamat website yang tersebut adalah https://dpupr.karimunkab.go.id/.
Terkait Dari Hasil wawancara dengan PPTK kegiatan, Diketahui bahwa Pembuatan website tersebut direalisasikan melalui Belanja Jasa Konsultasi Lainnya dikarenakan Penyedia yang ditunjuk merupakan Penyedia Jasa Konsultansi.
Dalam Pembuatan website bertujuan sebagai sarana keterbukaan Informasi Publik bidang Pekerjaan umum. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2019 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak\ Berwujud menyatakan biaya untuk Pengembangan situs web dapat diakui sebagai Aset Tak Berwujud diantaranya apabila dikembangkan melalui Kontrak dengan Pihak Ketiga. Hal ini menunjukkan jika pembuatan website lebih tepat dimasukkan kedalam Belanja Modal – Aset Tak Berwujud.
Hingga Berita ini dipublikasikan, Pihak Dinas PUPR Kabupaten Karimun Belum Dimintai Keterangan
( Red )
Part 1