BCN Indonesia – Terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman Kabupaten Lingga tahun 2021 masih bergulir di Kepolisian Resort Lingga. Pasalnya, pembayaran Iklan/Banner yang dilakukan dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman Lingga diduga melanggar peraturan Bupati Lingga tentang SSH dan mengakibatkan pemborosan keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 105.425.000,00 juta rupiah.
Pemeriksaan yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Kabupaten Lingga diduga hampir dua bulan lebih lamanya pemeriksaan. Pada 5/06/2023, Pemeriksaan yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Kabupaten Lingga sudah masuk dalam proses lidik dan serta menunggu hasil koordinasi dengan tipikor Polda.
Berdasarkan data BCN Indonesia, Pembayaran Iklan/Banner kepada media yang tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga SSH serta Pemborosan Keuangan Daerah. Bahwa terdapat beberapa media yang tidak terverifikasi mendapatkan Iklan Ucapan senilai kurang lebih Rp. 20.000.000,00 juta rupiah tempo penayangan 10 hari.
Dari informasi yang dapat di percaya bahwa Pengguna Anggaran atau disebut Kadis diduga telah merangkak jabatan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan pembayaran publikasi Iklan/Banner pada Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman Kabupaten Lingga di tahun 2021.
Akan tetapi, Dalam pembayaran publikasi Iklan/Banner di Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman Kabupaten Lingga yang tidak sesuai peraturan yang ada atau melanggar peraturan senilai Rp. 105.425.000,00 juta rupiah. Diduga adanya permainan dari Pengguna Anggaran kepada penyedia, Sehingga adanya keuntungan yang besar kepada pihak penyedia.
Menurut pemberitaan sebelumnya sudah di terbitkan pihak Redaksi BCN Indonesia pada tanggal 16 Juni 2023 disebutkan bahwa kasus yang telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resort Kabupaten Lingga hasilnya akan dirilis melalui humas dalam waktu dekat ini.
Kemudian, Pada tanggal 22 Juni 2023, Redaksi BCN Indonesia mencoba melakukan konfirmasi kembali melalui pesan whatsapp kepada Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Lingga serta kiriman konfirmasi tersebut diteruskan kepada Kasatreskrim Polres Lingga dan Kapolda Kepri terkait hasil pemeriksaan yang mengakibatkan pemborosan keuangan Negara/Daerah di Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman Kabupaten Lingga.
Hasil dari konfirmasi yang dilakukan oleh Redaksi BCN Indonesia kepada Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Lingga mengatakan dalam balasan pesan konfirmasi “silakan komunikasikan ya.”
Sementara itu, Terusan pesan konfirmasi yang dilakukan Redaksi BCN Indonesia dikirim kepada Kasatreskrim Polres Lingga terbadapat balasan yang disebutkan bahwa “Besok akan kami rilis.”
Penulis : Red
Berita Part : 18