BCN Indonesia – Pemerintah Kota Tanjungpinang tetap bersikeras menerapkan kewajiban rapid antigen di pos penyekatan perbatasan Tanjungpinang-Bintan kepada warga yang masuk ke wilayahnya.
Hal itu dikarenakan Kota Tanjungpinang yang merupakan kawasan darurat dengan kasus Covid-19 yang tinggi.
“Untuk penegakannya tetap harus kami lakukan menggunakan antigen,” ungkapnya usai berdialog dengan perwakilan warga Bintan di pos penyekatan, Kamis (15/7).
Kendati demikian, lanjut Surjadi, untuk mekanisme biaya rapid antigen tersebut pihaknya membuka diri untuk mendiskusikannya agar bisa dicarikan solusi yang tepat.
“Nah, untuk pembayarannya itu harus dirembukkan terlebih dahulu. Apakah minta bantuan gubermur atau bagaimana,” ucapnya.
Koordinator lapangan PPKM darurat Tanjungpinang, Surjadi, mengungkapkan pihaknya tetap memberlakukan surat antigen dengan hasil wajib negatif jika masuk ke Tanjungpinang.
Kepala Bappeda Pemko Tanjungpinang ini menambahkan, alasan pihaknya meminta bantuan Kimia Farma untuk membuka pos rapid antigen berbayar, sementara ketersediaan antigen di Puskemas masih banyak. Dikarenakan keterbatasan tenaga kesehatan di Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, saat PPKM darurat dan semakin meningkatnya pasien positif membuat Pemko tidak dapat meletakkan petugas di pos penyekatan.
“Belum lagi, nakes kita banyak yang positif,” singkatnya.
Kemudian, lanjut Surjadi, prinsip penyelenggaraannya nanti yang dites antigen bukan hanya warga Tanjungpinang, namun juga warga Bintan yang akan masuk ke wilayahnya.
“Makanya, ini juga sekalian pembelajaran agar masyarakat yang tidak memiliki urgensi penting jangan masuk ke Tanjungpinang. Ini kawasan darurat kok malah dimasuki, maka tetap harus antigen,” demikian Surjadi.
Sumber: Kumparan